Kontrolnews.co – Tegal | Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Asisten Pembangunan, Joko Kurnianto, menerima audiensi perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tegal di ruang kerjanya, Jumat pagi 20 Juni 2025.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPC KSPSI Warnoto, Sekretaris Alsani, Ketua PC FSP RTMM Rinto, serta sejumlah perwakilan pekerja dari PT. Lumutmas Interindo, antara lain Bapak Samsudin, Bapak Sairin, dan Ibu Tuti.
Pertemuan tersebut dimanfaatkan oleh DPC KSPSI untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang tengah ditangani, khususnya mengenai mutasi sepihak sejumlah pekerja tetap (PKWTT) PT. Lumutmas Interindo ke perusahaan lain, yakni PT. Guci Mas Plasindo, dengan status baru sebagai pekerja kontrak (PKWT).
“Mayoritas pekerja yang dimutasi telah mengabdi lebih dari 30 tahun dan kini berusia di atas 50 tahun. Mereka dipindahkan secara sepihak dan jika menolak, diancam PHK dengan kompensasi hanya sebesar tujuh juta rupiah. Bahkan, salah satu dari mereka adalah bendahara serikat pekerja di perusahaan tersebut,” ungkap Warnoto.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan hubungan industrial dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal itu, Joko Kurnianto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal akan menindaklanjuti persoalan ini secara bertahap. Menurutnya, tahap awal yang dilakukan adalah mendengar langsung informasi dari pihak pekerja untuk memperoleh gambaran yang utuh.
“Ini bukan forum audiensi langsung dengan Bupati, tapi sebagai tahapan awal. Kami akan merekomendasikan penyelesaian melalui forum Tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Ini penting agar persoalan tidak langsung dilempar ke kepala daerah tanpa telaah,” ujar Joko.
Pertanyaan mengenai agenda pertemuan sempat disampaikan oleh Alsani selaku sekretaris DPC KSPSI. Ia mempertanyakan apakah pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi resmi yang telah diajukan kepada Bupati.
Menanggapi hal itu, Joko menegaskan bahwa pihaknya mewakili Bupati untuk menyerap seluruh informasi terlebih dahulu, dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Ketenagakerjaan guna menginisiasi forum dialog tiga pihak sebagai langkah konkret penyelesaian.
Menutup pertemuan, perwakilan DPC KSPSI menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam menanggapi permasalahan hubungan industrial dan komitmennya untuk memfasilitasi dialog bersama sebagai solusi.



