Perusahaan PT.MUP Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Karyawannya

Berita547 Dilihat

Kontrolnews.co – Pelalawan | Tanggung jawab perusahaan saat seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja, apalagi hingga meninggal dunia, diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Berikut adalah tanggung jawab utama perusahaan:

Melaporkan Kecelakaan Kerja

Perusahaan wajib:

Segera melaporkan kejadian kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker setempat.

Melakukan investigasi internal dan mencatat kejadian sebagai bagian dari sistem K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Baca Juga  Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Penuntasan 10.000 Unit Program Bedah Rumah di Kabupaten Bogor

Jika perusahaan telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan (wajib menurut UU), maka:

Jika karyawan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima:

Santunan kematian sebesar 48 x upah terakhir (maksimal sesuai ketentuan BPJS JKK).

Santunan berkala (diberikan sekaligus).

Biaya pemakaman (Rp10 juta).

Beasiswa untuk 2 anak hingga perguruan tinggi (jika masa kerja minimal 3 tahun).

Tanggung Jawab Tambahan (Jika Tidak Ikut BPJS atau Lalai)

Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka:

Baca Juga  Peringatan Hari Pangan Sedunia di Kabupaten Bogor Dirasakan Manfaatnya oleh Warga

Perusahaan harus menanggung seluruh biaya pengobatan, santunan, dan hak-hak sebagaimana yang seharusnya dibayar oleh BPJS.

Dapat dikenai sanksi hukum, termasuk denda administratif dan tuntutan pidana/sipil oleh keluarga korban.

Tanggung Jawab Moral dan Sosia

Perusahaan umumnya diharapkan menunjukkan empati, misalnya dengan mendukung keluarga korban, memberikan bantuan tambahan, atau menjamin pekerjaan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga  Pemkab Bogor Perkuat Sinergi Dengan BMPS, Tingkatkan Kualitas SDM Dan Tangani Angka Putus Sekolah

Sesuai keterangan Menejer PT.MUP ,bahwa meninggalnya karyawan saat kerja atau kecelakaan kerja Perusahaan bertanggung ,baik itu yang mengalami kecelakaan kerja yang ikut pada saat itu ,semuanya dirawat di rumah sakit sampai pulih kembali ungkap Menejer pada saat di konfirmasi di pos tiga PT.MUP Penarikan.10/6/25.