Pilkades Serentak Lombok Timur, Netralitas ASN dan Perangkat Desa Jadi Ujian Berat Panitia

Berita13 Dilihat

Kontrolnews.co – Lombok Timur, NTB | Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lombok Timur memasuki babak krusial. Di saat pendaftaran resmi ditutup pada Senin (27/10/2026), sorotan tajam langsung mengarah pada proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon yang dijadwalkan mulai bergulir besok, Selasa (28/10/2026).

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui rapat koordinasi daring yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten, H. Muhammad Juaini Taofik, secara tegas memberikan peringatan keras terkait benturan kepentingan dan aturan netralitas.

Ada beberapa poin krusial yang membuat dinamika Pilkades kali ini sarat perhatian, yakni Dukungan KTP dari ASN, Perangkat Desa, hingga BPD Dinyatakan Gugur
Berdasarkan hasil konsultasi resmi yang dibedah dalam rapat, dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (PNS maupun PPPK), perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga panitia pemilihan dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS).

Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN demi menjaga marwah netralitas abdi negara di panggung politik tingkat Desa.

Baca Juga  Rudy Susmanto Sampaikan Belasungkawa Kepada Keluarga Remaja Yang Meninggal Usai Menonton Pertandingan Sepak Bola

Ruang Klarifikasi, Syarat Mutlak
Panitia tingkat Desa di 157 wilayah diwajibkan transparan menyampaikan hasil verifikasi kepada para bakal calon. Bagi dokumen yang dinilai belum lengkap, belum sempurna, diberikan ruang klarifikasi agar bakal calon bersama tim pendukungnya mengetahui letak kekurangannya.

Namun, Sekda menegaskan garis batas yang tegas, dokumen yang sejak awal memang tidak ada dan bertentangan dengan aturan wajib mutlak tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga  Ade Jaro Berikan Santunan dan Motivasi Kepada Anak Yatim di HUT Desa Parung Panjang

Persyaratan minimal pendidikan, yaitu tamat SMP sederajat menjadi salah satu instrumen utama yang diawasi ketat. Panitia diingatkan agar tidak coba-coba mengganti persyaratan formal yang telah diatur dalam Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dengan dokumen lain di luar regulasi.

Menghindari potensi konflik di tingkat akar rumput, Sekda menegaskan setiap keputusan krusial harus diambil melalui mekanisme pleno, bukan keputusan sepihak ketua panitia. Prinsip imparsialitas, ketidakberpihakan mutlak dikedepankan tanpa memandang besar kecilnya massa pendukung dan kekuatan politik bakal calon tertentu.

Baca Juga  Restocking 8.000 Benih Ikan Nilem, Pemkab Bogor Dukung Pelestarian Ekosistem Situ Plaza Cibinong

Dengan dimulainya verifikasi dokumen pada 28 Oktober 2026, ketegasan panitia di 157 Desa kini diuji. Publik, pengawas dan para bakal calon tentu menanti. sanggupkah Pilkades Lombok Timur kali ini berjalan bersih, objektif dan berintegritas tanpa intervensi kepentingan.

Komentar