Polda Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi Jembatan Cipamuruyan Rp9,8 Miliar

Laka Lantas167 Dilihat

Kontrolnews.co – Bandung | Ditreskrimsus Polda Jawa Barat membongkar dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan, Kabupaten Sukabumi. Akibatnya, negara ditaksir rugi Rp9,84 miliar.

Proyek itu merupakan pekerjaan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Jabar, bersumber APBN 2022 dengan pagu Rp20.317.143.000.

“Proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan memiliki pagu anggaran sebesar Rp20.317.143.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2016).

PT Karunia Guna Inti Semesta ditetapkan sebagai pemenang tender. Kontrak ditandatangani bersama PPK berinisial S. Pekerjaan mulai 24 Juni 2022 selama 191 hari, lalu diperpanjang 50 hari hingga 19 Februari 2023.

Faktanya, pekerjaan tidak tuntas. Progres fisik mentok di 85,501 persen saat kontrak habis.

Penyidik menduga PPK S bersama AH selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta membuat laporan progres fiktif.

“Laporan progres yang tidak sesuai tersebut kemudian dijadikan dasar pembayaran pekerjaan,” ujarnya.

Pembayaran yang sudah cair Rp14.230.404.194. Padahal, hasil audit konstruksi nilai fisik terpasang hanya Rp4.386.868.790.

“Sehingga terdapat selisih yang merupakan kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404 berdasarkan hasil perhitungan BPK RI,” katanya.

AH juga diduga meminjam bendera PT Karunia Guna Inti Semesta untuk ikut dan memenangkan tender.

Barang bukti yang disita berupa dokumen kontrak, administrasi proyek, audit BPK RI, dan rekening koran terkait.

Berkas perkara sudah P-21. Keduanya ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Penyidik kini berkoordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan tahap II.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.