Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan

Kriminal246 Dilihat

Kontrolnews.co – Bandung | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan, dua tersangka, sdr. AK dan sdr. BG, ditangkap. Rabu, 12 November 2025.

Berdasarkan pada penjelasan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/880/VIII/2020/Jabar tanggal 6 Agustus 2020.

“Penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara Rp1,2 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Dilanjutkannya, AK, selaku sekretaris di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kabupaten Kuningan, dan BG, pelaksana proyek, dituduh melakukan pengalihan pekerjaan dan rekayasa dokumen.

Proyek senilai Rp29,4 miliar ini ditemukan memiliki kelebihan pembayaran Rp895,9 juta. Polda Jabar telah menyita Rp240 juta dan mengembalikan Rp895,9 juta ke kas negara.

“Kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 Oktober 2025. Ada sebanyak 36 saksi yang sudah dimintai keterangannya,” jelas Kombes Pol Hendra.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, menambahkan bahwa modus operandi kasus ini adalah pengalihan pekerjaan dan rekayasa dokumen.

“AK ini membiarkan tersangka BG sebagai pengusaha sekaligus pelaksana proyek yang semestinya dikerjakan PT Mulyagiri,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp200 juta, serta maksimal Rp1 miliar.