Polisi Amankan Pelaku Penipuan Modus Dukun Pengganda Uang

TNI POLRI196 Dilihat

Kontrolnews.co – Jabar | Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N. S.I.K. menyampaikan bahwa Jajaran Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus dukun pengganda uang. Pelaku berinisial K alias AA (48), warga Kecamatan Rancakalong, ditangkap setelah adanya laporan dari korban berinisial YS (53), warga Sumedang Utara.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., melalui keterangan resmi saat Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Jum’at (22/8/2025) mengatakan bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu mengaku sebagai dukun yang mampu melipat gandakan uang.

Baca Juga  Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Modus ini berhasil menipu korban hingga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.660.000 pada Jumat (25/4/2025) di rumah tersangka yang berada di Dusun Cikondang, Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong.

“Tersangka menjanjikan uang korban bisa bertambah dua kali lipat dalam waktu satu minggu setelah dilakukan ritual penarikan uang ghaib. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima hasil yang dijanjikan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Sukapura

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah peti box hitam, 980 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000, dan 100 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000 yang digunakan tersangka untuk memperdaya korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga  Kapolri Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional

Polres Sumedang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan kekayaan instan.