Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Alfamart Cipadung

Berita3956 Dilihat

Kontrolnews.co – Bandung | Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung tangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga di halaman parkir Alfamart Bunderan Cibiru, Jl. AH. Nasution, Kel. Cipadung Wetan, Kec. Panyileukan, Kota Bandung.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 6 Januari 2026, sekitar jam 01.00 WIB. Pelaku, Dika Restu Wibowo (21), warga Puri Bojo Lestari, Kel. Paboaran, Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, melakukan penganiayaan terhadap korban, Ade Dedi (62), warga Lio Selatan, Kel. Cipadung Wetan, Kec. Panyileukan, Kota Bandung.

Baca Juga  Pemkab Bogor Dukung Pelestarian Cerita Rakyat Melalui Festival Mendongeng Suara Nusantara 2026

Menurut keterangan saksi, pelaku datang ke Alfamart untuk membeli barang, namun tidak memasukkan barang ke dalam keranjang yang disediakan. Karyawan Alfamart kemudian memeriksa dan menanyakan kepada pelaku, yang kemudian terjadi keributan. Korban, yang merupakan keamanan di wilayah tersebut, kemudian menyuruh pelaku untuk membayar barang yang diambil.

Pelaku merasa tersinggung dan melakukan penganiayaan terhadap korban, memukul rahangnya, menginjak leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak 2 kali, hingga korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga  NPCI Kabupaten Bogor Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Rudy Susmanto untuk Kemajuan Olahraga Disabilitas

“Pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Panyileukan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Barang bukti yang diamankan antara lain sarung dan pakaian yang dipakai korban, serta rekaman CCTV. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan.

Polda Jabar akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.