Polres Garut Paparkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba Periode 2 Bulan, 20 Pelaku dan Ratusan paket Berhasil Diamankan

TNI POLRI25122 Dilihat

Kontrolnews – Garut | Polres Garut menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan Tertentu (OOT) hasil pengungkapan selama periode Juni hingga Juli 2026.

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Waka Polres Garut Kompol Deny Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M. Pada Senin (20/07/2026)

Dalam konferensi pers tersebut di sampaikan bahwa Satres Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus (Crime Total) yang terdiri dari 9 kasus tindak pidana narkotika, 1 kasus tindak pidana psikotropika, dan 3 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

Selain itu, penyidik juga berhasil menyelesaikan 14 perkara (Crime Clearance) yang meliputi 7 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 6 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka, seluruhnya laki-laki, yang diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika dan obat-obatan tertentu.

Baca Juga  Polda NTB Evaluasi Kerja Sama Polres Bima Kota, Sejumlah MoU Kedaluwarsa Jadi Atensi  

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar/mahasiswa, hingga pengangguran.

Selain para tersangka, Satres Narkoba Polres Garut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 106 paket sabu seberat 78,1 gram, 113 paket tembakau sintetis seberat 639,43 gram, 20 paket psikotropika berisi 60 butir/table, serta 139 paket obat-obatan tertentu sebanyak 844 butir/tablet yang seluruhnya di sita dari para tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika.

Sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan, para tersangka diduga menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa memiliki izin maupun resep dokter.

Dalam kesempatan tersebut, Waka Polres Garut Kompol Deny Rahmanto, S.S., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Garut dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Baca Juga  Hari Bhakti TNI AU, Personel Gegana Brimob Polda NTB Ikut Donor Darah

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Polres Garut dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Deny Rahmanto

Kasat Reserse Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H. menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut di perkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.134 jiwa masyarakat Kabupaten Garut dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tambahnya.

Baca Juga  Wanti-wanti Generasi Muda Rusak Kena Narkoba-Miras, Kapolda Jabar Minta Semua Tak TInggal Diam

Polres Garut memastikan seluruh tersangka saat ini telah di amankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ke depan, upaya preventif, edukasi, serta penegakan hukum akan terus di tingkatkan guna mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Komentar