Kontrolnews.co – Ngawi | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis dan mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Ngawi, Madiun, hingga Sragen, Jawa Tengah.
Pelaku yang diamankan berinisial PW warga Kabupaten Sidoarjo pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi AE-4967-MW di kawasan perkebunan Perhutani petak 70 KRPH Gendingan, masuk Dusun Karangbanyu, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat tersebut. Pelaku juga mengakui sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor maupun telepon seluler di beberapa wilayah,” ujar AKP Pras Ardinata.
Kasus pencurian Honda Beat tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di kawasan perkebunan dan meninggalkan kendaraan untuk memupuk tanaman jagung. Kunci sepeda motor masih menempel.
Sekitar 15 menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motornya dinyalakan. Saat melihat ke arah kendaraan, korban mendapati seorang laki-laki membawa kabur sepeda motornya. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi. Di wilayah Kabupaten Ngawi, pelaku mengakui 14 TKP, di antaranya di wilayah Widodaren, Mantingan, Kedunggalar, Ngawi, Kasreman, dan Paron.
Selain di Ngawi, pelaku juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di satu TKP wilayah Kabupaten Madiun dan empat TKP wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku melakukan pencurian telepon seluler di sejumlah wilayah, antara lain Ngawi, Sragen, dan Nganjuk.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Supra Fit, Honda Beat, Honda Grand, Honda Legenda, sejumlah telepon seluler, tas selempang, lima buah kunci sepeda motor berbagai jenis, serta surat gadai telepon seluler.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga diketahui merupakan residivis. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait kasus penganiayaan pada 2013 dan kasus pencurian pada 2019 di wilayah Sidoarjo.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan pelaku,” tegas AKP Pras.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, menegaskan bahwa Polres Ngawi akan terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Polres Ngawi berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan secara maksimal untuk mengungkap jaringan maupun pelaku kejahatan lainnya,” pungkasnya.





Komentar