Polres Ponorogo Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

TNI POLRI116 Dilihat

Kontrolnews – Ponorogo | Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengamankan FAR (22), seorang pria asal Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Ia diamankan karena kedapatan mencuri celana dalam pria dan mencabuli anak tetangganya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. mengatakan, korban pencabulan oleh pria tersebut adalah pelajar SD yang tinggal di sekitar rumahnya.

“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamanya sebanyak dua kali. Korban ini statusnya masih pelajar SD dan tinggal di dekat rumah tersangka,” kata AKBP Catur.

Baca Juga  Jum'at Keliling, Kapolda Jabar Ajak Warga Wujudkan Jaga Rawat Jawa Barat

Dia menjelaskan, FAR kedapatan mencuri celana dalam pada Senin (23/1/2023). FAR mencuri celana dalam milik ayah dari pelajar SD yang telah dicabulinya.

Melalui aksi pencurian itu pula, terungkap bahwa FAR juga mencabuli anak korban yang kehilangan celana dalamnya.

Bahkan, sebelum ditangkap polisi, terduga pelaku sempat dibawa warga ke kantor desa untuk ditanyai perbuatannya selama berada di desa.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Tarogong Kidul

“Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” jelasnya

Agar anak mau dicabuli, FAR mengiming-imingi korban dengan bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, FAR beraksi mencabuli korban.

Saat ditemui di Mapolres Ponorogo, FAR mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.

Baca Juga  Polda Jabar Maksimalkan Pengamanan Laga Ketiga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” tutur FAR

Atas perbuatannya itu, tersangka FA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.