Kontrolnews.co – Soreang | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 Kg yang dioplos ke dalam tabung gas kaleng portable di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial UA (33).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (5/10/2026).
Modus tersangka yakni memindahkan isi gas melon 3 kilogram ke tabung gas portable untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Gas oplosan itu kemudian dipasarkan secara langsung maupun melalui marketplace online dengan harga di bawah pasaran.
“Untuk saat ini tersangka yang diamankan satu orang, berinisial UA usia 33 tahun,” ujar Tri.
Dari hasil pemeriksaan, satu tabung LPG 3 Kg bisa menghasilkan 12 kaleng gas portable. Dalam sehari, tersangka mampu mengoplos 80 tabung LPG subsidi dan menghasilkan 960 kaleng gas portable siap edar.





Komentar