Kontrolnews.co – Subang | Romo Bayu Suryo, yang juga dikenal sebagai Ki Semar, memberikan tanggapan terkait pemberitaan di dua media daring yang dinilainya memfitnah dan mencemarkan nama baik.
Pemberitaan yang dimuat oleh SBCNews.id dan Indonesia Weekly tersebut disebut hanya berdasarkan keterangan sepihak dari seseorang bernama Tegar dan Harun Prayitno, tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak Romo Bayu Suryo.
Romo Bayu Suryo menilai pemberitaan tersebut tidak objektif dan melanggar prinsip jurnalistik.
“Berita yang ditayangkan tersebut tidak benar adanya. Saya merasa sangat dirugikan,” ujar Romo Bayu Suryo kepada awak media.
Menurutnya, media seharusnya menerapkan prinsip pemberitaan berimbang dan tidak gegabah menerbitkan berita hanya berdasarkan satu sumber.
“Wartawan dan media yang baik tentunya harus objektif dan proporsional, serta tidak asal menerbitkan berita tanpa pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pemberitaan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik dapat berkonsekuensi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 mengatur ancaman pidana kurungan sembilan bulan dan denda Rp10 juta bagi individu, serta kurungan satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta bagi pihak media yang terlibat.
Romo Bayu Suryo mengaku telah berupaya mengundang pihak yang bersangkutan secara baik-baik ke kediamannya untuk membicarakan persoalan tersebut, namun tidak mendapat respons.
Untuk saat ini, ia memilih bersikap menunggu dan mencermati perkembangan. Namun, apabila tidak ada iktikad baik, ia tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pihak yang memfitnah maupun media yang memberitakannya kepada pihak berwajib.
“Langkah ini agar jera dan tidak melakukan hal serupa kepada tokoh masyarakat maupun tokoh agama lainnya,” pungkasnya.





Komentar