Kontrolnews – Ngawi | Seorang Istri tega membunuh suaminya gara – gara tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera beserta jajarannya dan Kejaksaan melaksanakan Oalah Tempat kejadian Perkara Rekonstruksi , di Rumah korban desa Sirigan kecamatan Paron, Pada pukul 08.00 WIB sampai Pukul 10.00 WIB, Rabu ( 22/02/2023).
Awal mula kejadian tersebut istri sakit hati terhadap suaminya, dikarenakan masalah ekonomi dan hutang pelaku yang tidak ada solusinya.
Pada hari sabtu pagi tanggal (18/02/2023) pukul 04.30 WIB, pelaku masuk kamar suaminya dan memukul kepala sebanyak 4 kali dengan palu kayu, korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal seketika.
Pelaku keluar rumah untuk membuang alat bukti dan memberitahu saudara kandung korban, bahwa suaminya meninggal jatuh dikamar mandi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menyampaikan, Setelah diadakan autopsi selama 4 jam oleh tim forensik, ditemukan bukti adanya kekerasan yang mengakibatkan kematian korban (Rd) 45 tahun.
“Dari keterangan tersebut dilakukan pendalaman penyelidikan gelar perkara menjadi penyidikan.”
Dari keterangan saksi di dalami lagi, ternyata ada bukti – bukti seperti Ganden(palu kayu), kasur, Seprai dan baju korban dibelakang rumah yang telah di pendam. ” Kata Kapolres Ngawi
“Setelah olah kejadian perkara terdapat 19 adegan, yang di peragakan dan juga alat bukti yang kuat”
Pelaku adalah istri dari korban sendiri, yang mengakibatkan kematian (Rd), Pelaku di kenakan Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara. “Pungkas Kapolres Ngawi




