Sektor 22 SCH Rapat Pertemuan Mediasi dengan Hamdan di Auditorium Balai Kota Bandung

TNI POLRI256 Dilihat

Kontrolnews.co – Bandung | Disebab adanya penertiban bangunan liar yang berdiri di atas sempadan sungai, berujung dengan pembongkaran hingga spontan penghuni harus pindah dari lokasi tersebut, karena lahan itu milik negara (red : bbws). Namun hal ini masih membekas dari seorang yang terdampak.

Adalah Hamdan Hidromedi, warga kena gusuran di Kelurahan Binong kecamatan Batununggal memperkarakan kasusnya ke pemerintah Kota Bandung, dengan tujuan ingin mendapatkan haknya dari keadilan pembongkaran rumah miliknya.

Penertiban ini mendasar ke Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai dan masih berupa perda dan peraturan lainnya. Sehingga kegiatan ini diberi nama Mediasi Sengketa Hak Kesejahteraan Antara Sdr. Hamdan Hidromedi dengan Pemkot Bandung.

Serma Agung Setya Purnama, (Bamin Sektor 22 Citarum Harum) mewakili Dansektor 22 (Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P.,) bahwa beberapa Peraturan Perundang-undangan yang menjelaskan tentang hak sungai itu sudah seharusnya ditegakkan, karena sudah banyak hak sungai yang dimanfaatkan masyarakat dan tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Jelang Hari Jadi ke-78, Polwan Polda NTB Kompak Bersihkan Lingkungan Mako

“Sebenarnya pengetahuan hukum itu masyarakat walau sedikit harus tau, karena jika sudah begini seolah pemerintah yang salah, padahal mereka sebenarnya sadar bahwa ia mendiami lahan yang bukan haknya,” jelas Agung Setya pasca rapat pertemuan atensi hukum di Balai Kota Bandung, Selasa (24/05/2022).

Rapat pertemuan mediasi sengketa hak kesejahteraan antara Hamdan Hidromedi melawan Pemkot Bandung, diatasi oleh Komnas HAM RI dan bertindak sebagai mediator.

Baca Juga  Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka Terancam Jerat TPPU

Asumsi hukum yang dicerna oleh Pemkot Bandung yaitu menjaga keseimbangan hukum sehingga bisa mencapai putusan akhir yang benar dalam capaian keadilan untuk ke dua belah pihak.

“Menurut keterangan hasil putusan rapat pertemuan penyelesaian perkara penertiban bangunan liar ini, dihasilkan dengan kebijakan Pemkot Bandung dan disepakati oleh pihak Hamdan Hidromedi yaitu, kesepakatan : 1. Relokasi ke Rusunawa Rancacili selama 6 bulan, 2. Hak pendidikan untuk anak SD dan 3. Hak kesehatan dengan dibuatkan BPJS,” kata Agung.

Baca Juga  Waspada Modus Beli Kendaraan Murah, Polda Jabar Sita Baju Loreng hingga Senjata Mainan

Hadir pada penyelesaian sengketa ini, Komnas HAM RI (Mediator), Asda I Pemkot Bandung, PPNS-BBWSC, Satgas Sektor 22, Camat Batununggal, DSDABM, DPKP3, DLHK dan Satpol PP.

(Red)