Sosialisasi, Dansektor 22 Citarum Harum: Kami Bekerja Tidak Sendiri 

TNI POLRI131 Dilihat

Kontrolnews.co – Bandung | Warga RW 02 Kelurahan Maleer Kecamatan Batununggal Kota Bandung mengikuti Sosialisasi Penertiban Sepadan Sungai Cikapundung Kolot di Aula Kelurahan Maleer, Kecamatam Batunuggal, Kota Bandung. Rabu (29/06/22).

Dalam sosialisasi tersebut, hadir Dansektor 22 Satgas Citarum Harum, BBWS, DSDABM Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, Camat Batununggal, Lurah Maleer, Dansub 5, Ketua RW 02, RT dan Warga.

Sosialisasi yang dilakukan mengacu kepada Perpres No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Selain itu, memiliki Dasar Hukum kepada UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 140, Setiap orang dilarang membangun, perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.

Pasal 157, Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Baca Juga  Visi Polisi Bersama Masyarakat Terbukti, Forkogakum Apresiasi Gebrakan Narkoba Kapolri Suyudi

Pasal 3 Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 menjelaskan, bahwa penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dan danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

Dalam sambutannya Dansektor 22 Satgas Citarum Harum Kol Inf. Eppy Gustiawan menyampaikan, Citarum di bentuk melalui Perpres No. 15 tahun 2018 yang langsung menuju kepada Daerah Aliran Sungai (DAS)nya, baik itu permasalahan sampah, limbah dan mutu airnya itu sendiri.

“Karena kita tau yang banyak menghasilkan sumber air terbanyak ada di wilayah Jawa barat, hal ini kami lakukan demi meminimalisir pencemaran di Citarum, yang pada sebelumnya mendapati predikat sungai paling tercemar di dunia”. Jelas Eppy.

Baca Juga  Minggu Kasih di Gereja Santa Maria Mataram, Wakapolda NTB Ajak Keluarga dan Tokoh Agama Pelihara Kamtibmas

Kedatangannya, Eppy menyampaikan, secara Satgas (Tim) yang merupakan gabungan, yang sudah berjalan dari 2018 sampai 2022 yang memasuki tahun ke 4 dan sampai tahun ke 7 harus sudah dapat meningkatkan hasil dari citarum.

“Untuk mengembalikan fungsi sungai itu sendiri, kami menata ini tentunya di lakukan sudah beberapa kali dengan aturan yang ada, yang jelas mengacu kepada aturan “. Ucapnya.

Dikatakannya kembali, dari progress yang ada dilakukan secara bertahap dan akan mengembalikan fungsi sungai itu sendiri, termasuk untuk jalur-jalur inspeksi dan litimigasi serta ruang publik.

“Termasuk akan mengembalikan kembali fungsi air, agar air yang ada dapat di manfaatkan kembali oleh warga masyarakat. Secara berjenjang, setelah sosialisasi akan berlanjut kepada pemberitahuan”. Papar Eppy.

Dansektor 22 menegaskan, bagi warga masyarakat yang memiliki dokumen yang syah bisa nanti di kumpulkan agar bisa di periksa ke absyahannya.

Baca Juga  Dukung Program Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda NTB Gelar Subuh Keliling di Ampenan 

“Jika memang memiliki dokumen yang syah tentunya kami tidak akan mengganggu lahan tersebut”. Tegasnya.

Dilokasi yang sama, Camat Batununggal Tarya menginginkan mengembalikan sungai Citarum yang bersih, dan salah satunya di wilayah maleer karena termasuk anak Sungai Citarum yaitu Sungai Cikapundung Kolot.

“Termasuk program kota terkait ODF 100% yang dimana warga tidak membuang limbah rumah tangganya ke sungai, melainkan harus memiliki septictank, karena hal tersebut dapat mencemari sungainya itu sendiri”. Tutup Tarya.

(Tim)