Stop Pers Resmi: Kepala Biro Ngawi Diberhentikan dan Dicoret dari Box Redaksi Kontrolnews.co

Berita Utama351 Dilihat

Kontrolnews.co – Dalam rangka menjaga profesionalitas, integritas, kredibilitas, serta marwah perusahaan pers, Redaksi Media Kontrolnews.co setelah melakukan evaluasi menyeluruh melalui mekanisme internal bersama Dewan Redaksi, dengan ini menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga swasta, institusi TNI-Polri, organisasi kemasyarakatan, rekan-rekan media, narasumber, dan masyarakat luas.

Keputusan ini merupakan kewenangan penuh perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada perusahaan pers untuk mengatur, mengelola, melakukan evaluasi, pengangkatan, maupun pemberhentian personel redaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.”

Media Kontrolnews.co sebagai perusahaan pers berbadan hukum memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan organisasi redaksi, termasuk pengangkatan dan pemberhentian wartawan maupun pengelola biro.

Pasal 1 Ayat (4)

“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.”

Status kewartawanan hanya berlaku selama yang bersangkutan masih mendapat penugasan, pengakuan, dan legitimasi resmi dari perusahaan pers.

Pasal 7 Ayat (2)

“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

Kepatuhan terhadap kode etik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme wartawan dan menjadi dasar evaluasi internal perusahaan pers.

Pasal 8

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Perlindungan hukum diberikan kepada wartawan yang sah, aktif, dan tercatat secara resmi dalam perusahaan pers.

Pasal 12

“Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.”

Box Redaksi merupakan dokumen resmi yang menjadi rujukan legal mengenai keabsahan wartawan dan struktur organisasi Media Kontrolnews.co.

Penetapan Status STOP PERS

Berdasarkan hasil evaluasi internal dan keputusan Redaksi, maka terhitung sejak Jumat, 05 Juni 2026 ditetapkan bahwa:

Nama : Puji Sri Rahayu

Jabatan : Kepala Biro Kabupaten Ngawi

Media : Kontrolnews.co

Wilayah Tugas : Kabupaten Ngawi, Jawa Timur

DINYATAKAN DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK TERHORMAT (STOP PERS) dan seluruh identitas kewartawanan yang berkaitan dengan Media Kontrolnews.co telah dicabut serta nama yang bersangkutan telah dihapus dari Box Redaksi resmi Media Kontrolnews.co.

Dengan diterbitkannya pengumuman ini, maka segala bentuk aktivitas, tindakan, pernyataan, komunikasi, maupun penggunaan identitas pers yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan mengatasnamakan Media Kontrolnews.co bukan lagi menjadi tanggung jawab Redaksi maupun perusahaan.

Apabila di kemudian hari yang bersangkutan:

– Mengaku sebagai wartawan atau perwakilan Kontrolnews.co;

– Menggunakan kartu pers, surat tugas, atribut, stempel, maupun logo perusahaan;

– Melakukan kegiatan jurnalistik atau aktivitas lain yang mengatasnamakan Kontrolnews.co;

– Melakukan tindakan yang merugikan pihak lain atau bertentangan dengan hukum;

maka Redaksi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkait alasan dan pertimbangan internal yang menjadi dasar keputusan ini, Redaksi tidak memiliki kewajiban untuk membuka kepada publik karena merupakan bagian dari kebijakan manajemen internal perusahaan pers.

Pemberitahuan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab hukum, transparansi kelembagaan, perlindungan terhadap narasumber dan masyarakat, serta upaya menjaga independensi, profesionalisme, dan kredibilitas Media Kontrolnews.co.

Catatan Redaksi:

Daftar wartawan, biro, dan perwakilan Media Kontrolnews.co yang sah, aktif, serta memiliki kewenangan menjalankan tugas jurnalistik hanya mengacu pada Box Redaksi resmi yang tercantum pada situs: https://www.kontrolnews.co

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami mengucapkan terima kasih.