Oleh : Uyo Taryo, S. H. Advokat Law Office BP & Partners
Kontrolnnews.co – Peringatan Hari Sumpah Pemuda setiap 28 Oktober harus dilihat tidak hanya sebagai kilas balik sejarah, tetapi sebagai penguatan fondasi hukum Republik Indonesia. Tiga ikrar Sumpah Pemuda—satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa—merupakan kontrak sosial awal yang bersifat fundamental dan memiliki implikasi yuridis yang mendalam hingga kini.
1. Satu Tanah Air: Landasan Kedaulatan Wilayah
Ikrar pertama, “Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia,” adalah pernyataan hukum tentang kesatuan wilayah (yurisdiksi).
– Implikasi Yuridis: Secara hukum, ikrar ini menegaskan bahwa seluruh kepulauan yang kini diakui sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah satu kesatuan, menolak fragmentasi berdasarkan wilayah kolonial atau kedaerahan. Ini menjadi dasar filosofis bagi Pasal 25A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, serta menjadi spirit dari Hukum Laut Internasional yang memperjuangkan konsep negara kepulauan (archipelagic state).
– Relevansi Modern: Semangat ini menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran kedaulatan, mulai dari pencurian sumber daya alam (seperti illegal fishing) hingga isu-isu perbatasan. Hukum harus menjadi penjaga keutuhan “tanah air Indonesia” yang telah diikrarkan.
2. Satu Bangsa: Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum
Ikrar kedua, “Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia,” merupakan pengakuan kolektif yang menghapuskan sekat suku, ras, dan golongan sebagai subjek hukum yang berbeda.
– Implikasi Yuridis: Pengakuan ini secara tegas menyerap ke dalam prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam konstitusi, prinsip ini tercermin pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 (“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”).
– Relevansi Modern: Semangat Sumpah Pemuda menuntut sistem hukum yang non-diskriminatif dan berkeadilan bagi semua warga negara. Dalam praktik, ini berarti pemberantasan praktik diskriminasi berbasis SARA, penegakan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM), dan memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa (privilege) di mata hukum berdasarkan latar belakang sosial, politik, atau ekonomi.
3. Satu Bahasa: Kesatuan dalam Perumusan dan Penerapan Hukum
Ikrar ketiga, “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia,” memiliki fungsi krusial sebagai alat komunikasi, termasuk dalam konteks hukum.
– Implikasi Yuridis: Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan proses peradilan. Hal ini diatur dalam Pasal 36 UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kesatuan bahasa memastikan kepastian hukum karena menghindari multitafsir dalam teks undang-undang dan putusan pengadilan.
– Relevansi Modern: Dalam era digital, tantangannya adalah memastikan bahwa bahasa hukum tetap efektif dan dipahami oleh masyarakat luas (legal literacy), serta digunakan secara benar oleh aparat penegak hukum dan penyusun regulasi agar substansi hukum dapat diimplementasikan tanpa hambatan linguistik.
Penutup: Pemuda dan Supremasi Hukum.
Dari perspektif hukum, Sumpah Pemuda adalah Roh Konstitusional Pra-Kemerdekaan. Ia merupakan dasar etika bagi setiap produk hukum di Indonesia. Tantangan bagi pemuda hari ini adalah tidak hanya menghafal ikrar, tetapi menjadi pelopor dalam penegakan dan pengawasan supremasi hukum. Pemuda harus kritis terhadap hukum yang diskriminatif, berjuang untuk keadilan, dan memastikan bahwa cita-cita persatuan yang diikrarkan 97 tahun lalu benar-benar terwujud dalam tatanan hukum yang adil dan beradab.




