Tak Cukup Bukti, Dugaan Kasus TPPO Penyidikannya Dihentikan

TNI POLRI228 Dilihat

Kontrolnews.co – Mataram | Dugaan Kasus TPPO yang pernah dilaporkan Sdr. SH didampingi BKBH Unram terhadap Terlapor (AF) ke Polda NTB pada 31 Maret 2022 terpaksa tidak dapat dilanjutkan.

Laporan tersebut dihentikan setelah penyidik mengeluarkan SP2HP yang berisi pemberitahuan terkait penghentian penyelidikan yang diberikan kepada pelapor dan kuasa hukumnya pada 29 Juni 2022.

Dalam sebuah Konferensi pers Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, didampingi Wadirkrimum Polda NTB AKBP Fery Jaya Satriansyah SH, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati SIK selaku yang menangani kasus tersebut, mengatakan penghentian penyelidikan oleh penyidik bahwa dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Pengaduan tentang dugaan adanya TPPO terhadap laporan tersebut belum ditemukan bukti yang cukup seperti yang diatur dalam UU, sehingga penyidik menghentikan proses penyelidikan.

“Penghentian proses penyelidikan tersebut setelah melalui beberapa langkah yang telah dilakukan penyidik sehingga menyimpulkan untuk dihentikan, jelasnya.

Baca Juga  Sinergi Polda NTB dan TNI AL Perkuat Pengamanan Objek Vital, Patroli Gabungan Digelar di Pelabuhan Badas Sumbawa

Kabid Humas Polda NTB menjelaskan langkah yang telah dilakukan oleh Penyidik yaitu pertama telah mewawancarai ke 5 korban seperti yang dilaporkan. Kedua mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat dijadikan bukti terhadap terjadinya TPPO serta melakukan analisa keterkaitan antara alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti dengan unsur yang tertera dalam pasal 2 UU 21 tahun 2007.

Baca Juga  Pangdam III/Siliwangi Tutup Diklat Dasar Militer SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026

Sedangkan langkah yang ketiga melakukan diskusi dengan pakar hukum terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik menyimpulkan kesepahaman bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut belum dapat memenuhi unsur TPPO yang mensyaratkan adanya proses cara dan tujuan yang melibatkan terlapor sehingga korban mengalami eksploitasi.

Dari proses yang telah dilakukan tersebut maka penyidik menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan TPPO seperti yang dilaporkan tersebut.

Baca Juga  Brimob Polda NTB Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kota Bima

“Jadi saat ini kasus dugaan TPPO yang dilaporkan SH bersama BKBH Unram tersebut telah dihentikan penyelidikannya,”tutup Artanto.

(Red)