Tanaman Ganja Ditemukan Polisi Pada Sebuah Pot Ember Di Kecamatan Pujut

TNI POLRI121 Dilihat

Kontrolnews.co – Lombok Tengah | Heboh 1batang pohon ganja yang ditanam di Pot menggunakan ember, di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pelaku inisial J, Umur 31 tahun, Alamat Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dan telah diamankan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 Pkl 17.09 Wita, pelaku di duga menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis tanaman ganja.

Polisi telah mengamankan pelaku dan Barang Bukti berupa 1Batang pohon ganja yang ditanam di Pot menggunakan ember warna putih dengan jumlah ranting 23 serta sebuah HP Mi warna silver.

Baca Juga  Pangdam III/Slw Hadiri Pelantikan DPW PPSI Jawa Barat

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK, yang dihubungi wartawan membenarkan hal tersebut dan menyampaikan kronologis penangkapannya, berdasarkan informasi Masyarakat pada tanggal 04 Desember 2021, bahwa inisial J diduga menanam ganja di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

“Atas informasi dari masyarakat tersebut anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok tengah melakukan penyelidikan dan mendalami informasi masyarakat lebih lanjut” ungkap Kasat

Baca Juga  Patroli Raimas Satgas Preventif Polisi Gagalkan Tawuran di Perbatasan Desa Cangkring dan Desa Babadan, Enam Remaja Diamankan

Setelah mengetahui keberadaan tanaman yang di duga ganja tersebut berada di halaman rumah terduga J, yang di Pot menggunakan ember warna putih, kemudian anggota tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok tengah memastikan terduga berada di rumahnya, dan dilakukan penangkapan terhadap terduga serta dilakukan penggeledahan di areal rumah terduga yang disaksikan oleh saksi umum selaku RT setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1batang pohon yang diduga ganja yang ditanam di Pot warna putih di depan rumah terduga, dari pengakuan Terduga bahwa 1 pohon batang yang diduga ganja tersebut berumur kurang lebih 2 bulan yang ditanam sendiri oleh terduga.

Baca Juga  Dir Lantas Polda Jabar Cek Jalur Arteri Selatan, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kondisi Lalu Lintas Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026

“Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya anggota mengamankan barang bukti dan terduga pelaku ke Polres Lombok Tengah Guna Proses Penyidikan lebih lanjut” tutup Kasat

(Red)