Kontrolnews.co – Perbedaan mendasar model pendampingan paska ditetapkannya UU Desa adalah, ada tuntutan terhadap para Pendamping Desa untuk mampu melakukan, transformasi sosial dengan mengubah secara mendasar pendekatan, kontrol dan mobilisasi pemerintah terhadap desa, menjadi pendekatan pemberdayaan masyarakat desa.
Masyarakat desa dan pemerintah desa sebagai satu kesatuane Self governing community diberdayakan untuk mampu hadir sebagai komunitas mandiri.
Dengan demikian, desa-desa didorong menjadi subyek penggerak pembangunan Indonesia dari pinggiran, sehingga mampu merealisasikan salah satu agenda strategis prioritas Pemerintahan
“Membangun indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah “mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa”.
Fungsi Pendamping Desa adalah, mengadakan pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
1. Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
2. Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokrati.
3. Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa, untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa.
4. Fasilitasi demokratisasi desa.
5. Fasilitasi kaderisasi desa.
6. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.
7. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (Community Center) di desa dan atau antar desa.
8. Fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum.
9. Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
10. Fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh desa secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
11. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
12. Fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
13. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
Rincian Tugas, Kerangka Kerja, dan Output Pendampingan Desa.
Pendampingan Desa yang secara khusus dibiayai oleh Pemerintah dan ditempatkan di wilayah kabupaten/kota adalah pendamping Desa dan pendamping Teknis.
Pendamping Desa berkedudukan di kecamatan dan dapat ditempatkan di Ibukota kecamatan, desa atau antar desa. Pendamping Desa dapat berkualifikasi sarjana dan berkualifikasi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.
Pendamping Desa berkualifikasi lulusan SMA disebut dengan istilah Pendamping Lokal Desa (PL Desa) seluruhnya berkompetensi pemberdayaan masyarakat.
Artikel ini di buat sebagai Edukasi, dan pemahaman publik mendasar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
Pendamping desa adalah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bertugas untuk mendampingi desa dalam pemberdayaan masyarakat dan penyelenggaraan pembangunan desa.




