Kontrolnews – Bandung | Sidang Lanjutan Perkara Penganiayaan dan Perampasan yang di lakukan oleh terdakwa Sertu FB terhadap warga sipil Sdr. RZ, ASF dan RRP dengan agenda sidang tuntutan oleh Oditur Militer yang dilaksanakan di Pengadilan Militer II-09 Bandung Jl. Soekarno Hatta No.745, Cisaranten Endah, Arcamanik. Senin (28/08/23).
Reyhan selaku saksi pelapor setelah sidang di laksanakan memberikan keterangan kepada awak media,” sidang tadi yaitu tuntutan yang disampaikan oleh auditor dan belum diputuskan oleh pengadilan yaitu Hakim Ketua, menurut saya kurang puas dan tidak terima kalau hanya dituntut 1 Tahun hukuman yang seperti disampaikan oleh Oditur Militer tadi, dan sayang sekali perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa dengan sangat sadis telah dilakukan kepada kami selaku warga sipil dan hanya di tuntun 1 Tahun hukuman,” tegas RZ
“Lanjut RZ apapun nanti hasil dari putusan majelis hakim mungkin kedepannya saya akan mengajukan banding untuk lebih jelasnya saya akan membicarakan lagi dengan kuasa hukum saya.
“sebetulnya bukan hanya tidak puas dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer, yang sangat disayangkan setelah persidangan selesai Oditur Militer mengatakan dengan tegas seperti menyindir kepada saksi – saksi untuk tidak melakukan apa yang kita lakukannya, dan bicara itu di depan anak – anak kuliah yang lagi magang, itu seolah-olah yang kita lakukan ini perbuatan yang sangat tercela.
“Oleh karena itu saksi ke 2 tidak terima dan merasa sakit hati mendengar ucapan seperti itu dari pihak Oditur Militer yang seharusnya membela saksi – saksi malah menjatuhkan mental bahkan sampai menyindir dengan keras seperti itu,” Ujar RZ.
“Saya tegaskan lagi tuntutan Oditur Militer 1 Tahun hukuman kepada terdakwa Sertu FB, dan saya selaku saksi 1 dan saksi 2 jelas merasa sangat tidak puas. Apapun keputusan dari majelis hakim di persidangan selanjutnya nanti dan jikalau terdakwa tidak dilepas dinaskan, saya akan tetap ajukan banding,” tandas RZ
Tanggapan Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti, S.H.,M.H. menyatakan,” Hari ini 28/08/23 telah dilaksanakan sidang perkara atas nama Fajar Bahari, agendanya tuntutan dari Oditur Militer. Tuntutan yang dikemukakan oleh Oditur Militer bahwa terdakwa itu terbukti dakwaan alternatif pertama yaitu di Pasal 351 ayat (1 ) penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan. Karena dakwaannya itu alternatif itu yang dibuktikan oleh Oditur militer dengan tuntutan pidana selama 1 Tahun hukuman, Kemudian tanpa ada tambahan, biaya perkaranya tadi sudah dijelaskan.
“Lanjut Ferry agenda selanjutnya baru dilaksanakan nota pembelaan atau klemensi. Namun demikian pada hari ini tadi juga sudah ditanyakan oleh majelis hakim bahwasanya terhadap terdakwa tidak akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, terdakwa hanya mengajukan klemensi,” ucapnya
“Dengan tuntutan yang ditentukan oleh Oditur Militer, kami sendiri selaku juru bicara Pengadilan Militer itu haknya Oditur, menuntut berapapun itu ada tuntutan sesuai pasal yang didakwakan ancaman pidananya berapa, kalaupun tadi dituntut selama 1 tahun mungkin ada pertimbangan – pertimbangan khusus dari Oditur Militer untuk membuktikan suatu dakwaan. Karena dakwaan telah dibunyikan itu alternatif. kenapa Oditur juga memilih dakwaan pertama tentunya itu yang paling terbukti menurut Oditur Militer,” imbuhnya.
“Persidangan ini ada upaya-upaya hukum meskipun maksudnya upaya hukum itu putusan sudah ada, ada upaya-upaya yang tetap bisa dilaksanakan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali, Untuk agenda Minggu depan dilaksanakan putusan, putusan itu menjadi kewenangan dari majelis hakim,” pungkas Ferry Budi Styanti




