Wali Kota Gorontalo Mangkir Panggilan Penyidik Kasus Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya

Polhukam274 Dilihat

Kontrolnews.co – Gorontalo | Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Wali Kota Gorontalo, AD, tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang dijadwalkan pada Jumat (4/9/2026) pukul 09.00 Wita.

“Saya jelaskan kepada rekan-rekan sekalian, pada hari ini Saudara AD selaku Wali Kota Gorontalo terjadwal dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Maruly.

Baca Juga  JPU Diduga Hilangkan Alat Bukti dalam Sidang Terdakwa Kasus Wartawan Mugni Ilma

Maruly menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengecekan kepada tim penyidik terkait hal tersebut. Dari hasil pengecekan, penyidik melaporkan telah menerima surat dari Sekretariat Daerah Kota Gorontalo yang menerangkan bahwa AD berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena tengah melaksanakan kegiatan di luar kota.

“Saya meminta kepada penyidik untuk mengecek lebih lanjut apakah alasan ketidakhadiran tersebut patut dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca Juga  JPU Diduga Hilangkan Alat Bukti dalam Sidang Terdakwa Kasus Wartawan Mugni Ilma

Lebih lanjut, Maruly menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 28 ayat (2), apabila seorang saksi yang telah dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik berwenang menerbitkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo mengimbau seluruh warga negara Indonesia yang patuh hukum untuk menaati setiap proses hukum yang berlaku, termasuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga  JPU Diduga Hilangkan Alat Bukti dalam Sidang Terdakwa Kasus Wartawan Mugni Ilma

“Kami berharap kepada warga negara Indonesia yang patuh pada hukum agar menaati semua proses hukum yang ada, dengan mengikuti dan menghadiri panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan kita kepada hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” tutup Maruly.