Sektor 7 Citarum Harum Ajak Pelaku Usaha Untuk Tidak Jadi Pelaku Pencemar Lingkungan

TNI POLRI235 Dilihat

Kontrolnews.co – Kab Bandung | Jalankan Perpres No.15 tahun 2018, Komandan Sektor 7 Citarum Harum Kolonel Arh Deni Kusmawan, S.A.P.,M.Han melaksanakan pengawasan secara langsung Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sekaligus melakukan komunikasi sosial ajak pelaku usaha binaan ikut aktif jaga keseimbangan ekosistem.

Dengan didampingi HRD perusahaan PT.Badjatex, Dansektor 7 lakukan pengawasan IPAL perusahaan, yang berada di Jl. Cisirung No. 87, Pasawahan, Dayeuhkolot, Kab Bandung. Selasa, 6 Agustus 2024.

Hasil pengawasannya, Dansektor 7 memberikan saran kepada pelaku usaha industri agar dapat mengelola IPAL sesuai standar baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta ikut serta menjaga kelestarian alam khususnya aliran sungai Citarum.

Baca Juga  Kapolri Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional

Usai pengawasan, Dansektor 7 mengatakan bahwa Satgas Citarum Harum mengemban amanah Perpres No. 15 tahun 2018, dan tupoksi Satgas Citarum Harum, harus dan akan terus berupaya mengajak serta memberikan himbauan bahkan sampai kepada sanksi, agar pelaku usaha dapat mengelola IPAL nya dengan baik.

“Dalam kurun waktu Januari-Agustus 2024 saja terdapat tiga pelanggaran, pelaku usaha yang tidak taat aturan, dengan sengaja membuang limbah ke aliran sungai, sehingga dapat mencemari dan mematikan ekosistem yang ada, namun jika kami dapati kembali di wilayah tentu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Sukapura

Sejauh ini, lanjut Dansektor 7, informasi yang didapat pada sebelumnya, beberapa pelaku usaha yang tidak kooperatif, secara pentahelix sudah ditindak dengan cara menutup saluran pembuangan akhir IPAL-nya, agar pihak perusahaan memperbaikinya, tentunya selama perbaikan kami lakukan pengawasan.
“Namun, bukan berarti yang lainnya sama, sebagian perusahan yang ada, melakukan pengelolaan IPAL nya dengan cara di – recycle, dimanfaatkan kembali untuk menyiram tanaman dan ada juga untuk kolam ikan, hal ini membuktikan bahwa kehadiran Satgas Citarum Harum, mampu mengajak pelaku usaha untuk tidak menjadi pelaku pencemar lingkungan,” tandasnya.