Judi Online: Mengorbankan Harta dan Keluarga

Berita Utama533 Dilihat

Kontrolnews.co – Ngawi | Berawal dari pengalaman seorang korban judi online, kini dirinya mengungkapkan dampak buruk yang dirasakan akibat kecanduan judi daring. Sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS), pria tersebut awalnya merasa beruntung karena memenangkan sejumlah uang yang fantastis melalui aplikasi judi online. Namun, kemenangan tersebut justru menjadi awal dari kehancurannya.

“Saya sangat senang pada awalnya karena mendapatkan kemenangan yang besar. Namun, ambisi saya mendorong saya untuk terus bermain dan akhirnya saya taruhkan semuanya. Mobil, rumah, dan bahkan sawah saya jual hanya untuk melanjutkan perjudian online,” ungkapnya dengan nada penuh penyesalan. Senin, 27 Januari 2025.

Tak hanya harta benda yang hilang, kehidupan pribadinya juga berantakan. Pekerjaannya sebagai PNS yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama, kini terbengkalai. Bahkan hubungan keluarga yang sebelumnya harmonis pun kini hancur akibat ketergantungan pada judi online.

“Saya merasa terjebak. Pekerjaan saya terbengkalai, hubungan dengan keluarga semakin memburuk, dan saya merasa kehilangan arah. Saya berharap cerita saya bisa menjadi pelajaran bagi siapapun yang masih bermain judi online,” tambahnya.

Di Indonesia, perjudian, baik online maupun offline, dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 303 KUHP juga mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Mereka yang terlibat dalam judi online bisa dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 25 juta.

“Jika Anda masih bermain judi online, segera tinggalkan kebiasaan ini sebelum terlambat dan bernasib seperti saya,” pesan korban kepada masyarakat luas.

Kasus seperti ini memperlihatkan bagaimana judi online dapat merusak kehidupan seseorang secara drastis, tidak hanya dari segi materi, tetapi juga aspek sosial dan emosional. Pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan lebih intensif dalam menanggulangi praktik judi online yang semakin marak, untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang bisa ditimbulkan.

Catatan Redaksi:

Berita ini diterbitkan tanpa menyebutkan nama narasumber, sesuai permintaan narasumber. Dengan tujuan memberikan edukasi tentang bahayanya Judi online.

Mendasar kode etik jurnalistik:

Pasal 9 KEJ berbunyi : “Wartawan In­­done­sia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik”. Penafsiran resmi dari pasal ini yakni : (a) : Menghor­mati hak narasumber ada­lah sikap me­nahan diri dan berhati-hati. (b) : Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Dari penafsiran tersebut dengan gam­blang di­nyatakan, insan pers harus mam­pu bersi­kap menahan diri dalam pemberi­taan. Arti­nya tatkala terkait dengan hak narasumber yang harus dihormati. Artinya, mampu menahan diri untuk tidak menyiar­kan sejumlah si­si yang tergolong hak nara­sumber. Termasuk dalam hal ini seumpa­ma tidak bersedia ditulis identi­tasnya.