Kontrolnews.co – Ngawi | Polsek Sine, jajaran Polres Ngawi Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Pada Jumat malam (11/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas Polsek Sine mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai miras jenis arak jowo tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Pengungkapan kasus ini bermula saat patroli rutin dilakukan oleh anggota jaga Polsek Sine di kawasan Dusun Jagir, Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Petugas mencurigai seorang pemuda yang tengah duduk di pinggir jalan, terlihat seperti sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu botol air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi minuman keras tradisional jenis arak jowo.
Pelaku berinisial T (28), warga Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, mengakui bahwa botol tersebut berisi arak jowo miliknya. Ia juga menyatakan bahwa minuman tersebut dibeli dari wilayah Desa Winong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi atas kepemilikan maupun peredaran miras tersebut.
Kapolsek Sine, Iptu Sutikno, dalam laporannya kepada Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti berupa satu botol arak jowo telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah melakukan penanganan sesuai prosedur, mulai dari mendatangi TKP, mengamankan pelaku, menyita barang bukti, membuat laporan polisi, hingga memeriksa saksi dan pelaku,” terang Iptu Sutikno.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Ngawi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir pekan.
Polres Ngawi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin, karena dampaknya bisa sangat merugikan, baik bagi kesehatan pribadi maupun lingkungan sekitar,” lanjutnya.
Perbuatan pelaku melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Polres Ngawi Polda Jatim mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan miras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.




