Kontrolnews.co – Bogor | Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) telah memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. KUHP ini dirancang untuk menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) warisan kolonial Belanda, namun kehadirannya disambut dengan pandangan yang terbelah tajam.
Sisi Pro: Pihak yang mendukung KUHP Nasional umumnya berfokus pada semangat dekolonisasi, modernisasi, dan penyesuaian hukum dengan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
Argumentasi utama pendukung adalah perlunya mengganti KUHP peninggalan Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad. Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Prof. R. Benny Riyanto, KUHP baru ini dibangun selaras dengan nilai sosio-kultural dan filosofis bangsa Indonesia, serta menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
KUHP Nasional dinilai membawa perubahan paradigma, salah satunya adalah penekanan pada prinsip keseimbangan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan kewajiban HAM. Terdapat pergeseran dari konsep pembalasan (retributif) menuju konsep perbaikan atau keadilan restoratif, yang bertujuan merehabilitasi pelaku dan memulihkan korban.
Salah satu terobosan penting adalah dimasukkannya ketentuan mengenai Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law) dalam Pasal 2 dan Pasal 297. Langkah ini dianggap sebagai upaya serius untuk mengakomodir keberadaan hukum adat dan melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam sistem penegakan hukum pidana nasional.
Pendukung juga menyoroti perubahan kedudukan pidana mati yang diubah menjadi pidana alternatif. Putusan hukuman mati kini dapat ditunda selama 10 tahun masa percobaan. Jika terpidana menunjukkan kelakuan baik selama masa percobaan, hukuman tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.
Sisi Kontra: Sementara itu, pihak yang kontra dan kritis menyoroti sejumlah pasal yang dianggap mengancam kebebasan sipil, berpotensi kriminalisasi, dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kritik paling keras ditujukan pada Pasal Penghinaan Presiden/Wapres (Pasal 218) dan Pasal Penghinaan Lembaga Negara (Pasal 240). Pasal-pasal ini dikhawatirkan menjadi “pasal karet” yang dapat menghambat kritik, mengancam kebebasan berpendapat, dan dianggap sebagai kemunduran bagi iklim demokrasi di Indonesia. Senada dengan itu, ketentuan pidana bagi unjuk rasa yang tidak ada pemberitahuan (Pasal 256) juga dinilai mengekang hak-hak sipil.
Intervensi Ranah Privat.
Pasal mengenai kesusilaan, khususnya terkait kohabitasi (pasangan yang hidup bersama tanpa pernikahan yang sah) dan perzinaan, menuai protes karena dianggap terlalu mencampuri ranah privat warga negara dan memiliki potensi kriminalisasi yang luas.
Meskipun dimaksudkan baik, ketentuan mengenai Living Law justru dikritik karena dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merampas kedaulatan masyarakat adat.
Kekhawatiran muncul bahwa penafsiran dan pelaksanaan hukum adat dapat beralih sepenuhnya ke tangan negara atau aparat penegak hukum, yang bisa berujung pada kesewenang-wenangan.
Kritik lain datang dari isu Hukuman Mati yang dianggap bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk hidup. Selain itu, KUHP juga dikritisi karena dianggap tidak cukup tegas dalam mengatur tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa).
Secara keseluruhan, KUHP Nasional merupakan produk hukum yang revolusioner namun masih membutuhkan sosialisasi dan pendalaman yang intensif mengingat masa berlakunya yang akan dimulai pada tahun 2026.
Oleh : Uyo Taryo, S.H.
Editor : Harun, S.T., M. I. Kom




