Kades Kalibaru Bantah Sebut Agus Suhendar ODGJ, Ini Kronologinya  

Berita1643 Dilihat

Kontrolnews.co – Cianjur | Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur membantah tudingan bahwa dirinya menyebut Agus Suhendar, 59, sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Ia menegaskan, langkah yang diambil pada 27 April 2026 murni berdasarkan laporan warga, bukan vonis medis dari pemerintah desa.

Kronologi: Berawal dari Laporan Warga Mengamuk

Menurut Kades, pada 27 April 2026 ia mendapat laporan warga bahwa Agus mengamuk sejak malam hingga pagi. Saat didatangi, terjadi keributan dan seorang ustaz bernama Tiana terluka di bagian mata akibat pemukulan.

“Warga dan saya lalu mengamankan Agus dan membawanya ke rumah keluarga. Tapi di sana kondisinya masih sama, bahkan keluarga cerita pernah mengamuk sambil bawa golok,” jelas Kades.

Karena khawatir, pihak desa menghubungi Puskesmas. Setelah diperiksa, Agus dirujuk ke RSUD karena fasilitas Puskesmas terbatas. Rujukan terakhir Agus ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Baca Juga  Lomba TP PKK Desa dan Kelurahan Jadi Momentum Perkuat Kapasitas Kader di Kabupaten Bogor

Saya Tidak Pernah Memberi Diagnosis

Kades menekankan, pemerintah desa tidak punya kewenangan untuk mendiagnosis penyakit.

“Saya tidak pernah menyatakan Agus ODGJ. Diagnosis hanya bisa dilakukan dokter,” tegasnya.

Ia juga mengaku merasa dirugikan karena namanya dikaitkan dengan tudingan di media sosial. Namun ia memilih tidak memperpanjang masalah karena Agus adalah warganya dan kini sedang dalam penanganan.

Baca Juga  Pemkab Bogor Raih Predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026

“Semoga saudara Agus lekas pulih dan sembuh,” ujarnya.

Soal Diagnosis dan Hukum

Ketua Biro Hukum Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul, Aa Jaelani, menyebut ada informasi diagnosis medis Agus dengan kode F25.0. Namun ia mengingatkan data kesehatan adalah data pribadi yang dilindungi UU PDP.

Ia juga menjelaskan laporan dugaan tindak pidana di Polsek Tanggeung sudah dicabut melalui musyawarah keluarga. Meski begitu, pencabutan laporan tidak otomatis menghapus proses hukum. Statusnya harus dikonfirmasi ke polisi.

Dari sisi hukum, UU KUHP baru juga mengatur bahwa kondisi kejiwaan harus dibuktikan lewat pemeriksaan resmi, bukan asumsi masyarakat.

Baca Juga  Disdagin Kabupaten Bogor Tegaskan Kesalahan Input RUP PJU Tenaga Surya Telah Diperbaiki

Imbauan: Hati-hati Sebar Informasi

Kasus ini jadi pengingat agar masyarakat berhati-hati menyebarkan informasi di media sosial. Tuduhan tanpa dasar bisa masuk kategori pencemaran nama baik sesuai UU 1/2023.

Soal lahan Koperasi Desa Merah Putih yang ikut disorot, Aa Jaelani menyebut lahan itu statusnya milik desa. Tapi legalitasnya tetap harus dibuktikan lewat dokumen resmi.

Kades berharap semua pihak bijak. Fakta, diagnosis medis, dan proses hukum harus dipisahkan agar tidak menimbulkan stigma baru.**

Komentar