Polda Jabar Bongkar Kasus Eksploitasi Anak via Manipulasi Foto

TNI POLRI24 Dilihat

Kontrolnews.co – Bandung | Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan delapan orang tersangka dari sejumlah wilayah di Jawa Barat dan luar daerah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan, kejahatan pornografi dan eksploitasi seksual anak merupakan persoalan serius yang tidak hanya menjadi perhatian nasional, tetapi juga internasional.

“Kasus eksploitasi seksual anak ini menjadi persoalan nasional maupun internasional dan menjadi perhatian dunia. Dari proses pengumpulan laporan polisi, kami menangani sejumlah laporan dengan TKP yang tersebar di beberapa wilayah,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Gedung Ditlantas Lt. 4, Senin (31/8/2026).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Polda Jabar menangani tujuh laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, dan Jakarta.

Baca Juga  Kapolda Jabar Minta Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (22) asal Bekasi, MG (19) asal Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, serta MM (25) asal Bogor.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Salah satunya memproduksi dan menyimpan video bermuatan pornografi melalui sejumlah akun media sosial dan akun penyimpanan digital.

Selain itu, ada pelaku yang mengunduh foto anak-anak dari internet, kemudian mengedit dan menggabungkannya menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) menjadi seolah-olah tanpa busana hingga dibuat menjadi film bermuatan eksploitasi seksual.

“Ada pelaku yang mengunduh foto anak-anak dari internet, kemudian mengedit dan menggabungkannya menggunakan AI untuk membuat konten bermuatan eksploitasi atau pelecehan seksual terhadap anak,” kata Hendra.

Polisi juga menemukan modus pengambilan gambar pada bagian tubuh sensitif anak di bawah umur secara diam-diam. Foto dan video tersebut kemudian disimpan pelaku di perangkat maupun akun digital pribadi.

Baca Juga  Patroli Tengah Malam, Puma Jatanras Polda NTB Cek Titik Rawan hingga Kebakaran Lahan

Pengungkapan bermula dari informasi dan laporan terkait akun-akun digital yang diduga menyimpan foto dan video eksploitasi seksual anak. Ditressiber Polda Jabar kemudian melakukan profiling dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, flashdisk, tangkapan layar akun media sosial, kartu SIM dari sejumlah operator, serta sejumlah akun digital yang diduga digunakan untuk tindak pidana.

Wadirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menjelaskan, sebagian pelaku beraksi terhadap anak di lingkungan terdekatnya, baik di lingkungan keluarga maupun tempat kerja.

“Beberapa pelaku berada di lingkungan keluarga maupun tempat mereka bekerja. Korban dalam beberapa kasus tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban karena aksi dilakukan secara diam-diam,” ujar Mujianto.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pornografi dan perlindungan anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.

Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat Imas Sulyani, S.KM.,M.AP. menegaskan, pihaknya memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga perundungan.

Baca Juga  Polisi Amankan Tradisi Sakral Maulud Adat Masjid Kuno Bayan di Lombok Utara

“Kami mempunyai tugas untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, baik dari kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun bentuk kejahatan lainnya. Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan persoalan yang sangat serius,” katanya.

UPTD PPA Jabar memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban, mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, hingga penyediaan tempat yang aman dan nyaman.

“Mari bersama melindungi dan memberikan perhatian penuh pada aset negara kita, bersama mencegah dan memberikan sanksi yang cukup berat pada pelaku yang melakukan kejahatan,” ujar Imas.

Ia mengajak seluruh jajaran Pemprov Jabar, stakeholder, orang tua, guru, dan masyarakat untuk bersama-sama memberikan edukasi dan meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga serta melindungi anak-anak.

Komentar