Dansektor 22 dan Unsur Wilayah Monitoring Bangli Sungai Cikapundung Kolot Kelurahan Gumuruh dan Binong

TNI POLRI148 Dilihat

Kontrolnews.co – Bandung | Dansektor 22 Satgas Citarum Harum Kol Inf Eppy Gustiawan, S. I.P beserta unsur kewilayahan monitoring bangunan liar di sepadan sungai Cikapundung Kolot Kelurahan Gumuruh dan Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Kamis (03/03/22).

Kegiatan tersebut merupakan dalam rangka kegiatan lanjutan yang dilakukan secara bertahap bersama unsur kewilayahan.

Dansektor 22 Satgas Citarum Harum Kol Inf. Eppy Gustiawan menyampaikan, Kita bersama unsur kewilayahan, termasuk Lurah Gumuruh, Plt Lurah Binong beserta staf dan satgas Citarum Harum Subsektor 05 melakukan kegiatan lanjutan.

“Kita data kembali, dan sosialisasi serta pemberian surat peringatan kepada warga yang berada di sepadan sungai, baik itu warga yang tidak mempunyai legalitas maupun warga yang mempunyai legalitas”. Katanya.

Menurutnya, pelaksanaannya secara bertahap dan berkelanjutan, rencananha di minggu depan sudah mulai pengukuran kembali oleh BPN yang mempunyai kewenangan, sehingga warga benar-benar tau status lahan tanahnya yang selama ini mereka dirikan.

Baca Juga  Jumat Keliling di Jempong Baru, Polda NTB Ajak Warga Jaga Keluarga dan Cegah Gangguan Kamtibmas

“Mungkin lahan tersebut sebelumnya di duduki oleh pihak tangan pertama, kedua dan seterusnya akhirnya akan tahu batas mana yang memiliki sertifikat, tapi bagi warga yang tidak memiliki, tadi kita lihat secara bersama-sama, warga cukup kondusif dan proaktif, karena mereka melihat di depannya, yaitu di Kelurahan Binong yang sama- sama saling bersebrangan”. Tuturnya.

Baca Juga  Jumat Keliling Wakapolda NTB, Silaturahmi Sekaligus Serap Aspirasi Warga

“kita lihat sudah 100% membongkar bangunan nya secara mandiri, dan untuk sekarang masuk ke tahap perapihan saja, dan yang di Kelurahan Gumuruh pun sudah masuk tahap 30% pembongkarannya secara mandiri”. Tambanhya.

Untuk di Kelurahan Binong, Dansektor menjelaskan, menindaklanjuti persoalan kali mati, yang merupakan bagian dari cucu dan cicitnya anak sungai citarum, kita tetap memberikan pemberlakuan yang sama, sehingga tidak ada pilih kasih.

“Kepada warga yang ada di kali mati, kami mencoba memberikan pemahaman dan berdiskusi bersama warga, RT dan RW serta pengurusnya. Mereka sangat mengerti”. Jelasnya.

Baca Juga  Visi Polisi Bersama Masyarakat Terbukti, Forkogakum Apresiasi Gebrakan Narkoba Kapolri Suyudi

Untuk itu, Dansektor 22 berharap, kedepan dengan kegiatan Citarum Harum dengan kurun waktu 2-4 tahun, warga semakin lama semakin faham bahwa sepadan sungai bukan untuk tempat pemukiman.

“Sepadan sungai harus kita rawat dan di pelihara sehingga aspek dari baku mutu air bisa dimanfaatkan untuk sumber kehidupan termasuk merupakan salah satu ruang publik bagi anak-anak atau generasi penerus bahwa sungai ini dari kita untuk kita, alam jaga kita kita jaga alam”. Tandasnya.

(Soleh)