Kontrolnews.co – Bogor | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) padazr sidang tanggal 6 Oktober 2026 menghadirkan dinamika hukum konstitusi yang menarik untuk disimak. Dalam amar putusannya, Mahkamah menjatuhkan amar “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard) terhadap gugatan yang diajukan oleh para Pemohon.
Namun, di balik amar putusan tersebut, fakta persidangan yang dibacakan Mahkamah menyimpan temuan penting mengenai pemenuhan syarat administratif calon wakil presiden.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menguraikan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh bukti dan keterangan para pihak—termasuk keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah—Mahkamah tidak menemukan adanya dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Mahkamah mencatat bahwa dokumen yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri bukanlah ijazah kelulusan, melainkan certificate of attendance serta dokumen pendukung lain seperti academic records dan explanation of grades.
Hal ini menunjukkan adanya fakta hukum bahwa syarat kualifikasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu tidak didukung oleh dokumen kelulusan formal (ijazah/diploma) yang disyaratkan.
Meskipun Mahkamah memaparkan temuan fakta hukum tersebut secara gamblang, perkara ini tidak berlanjut pada penilaian substansi atau pokok permohonan secara menyeluruh. Pada amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Akibat dari dikabulkannya eksepsi kedudukan hukum tersebut, Mahkamah memutuskan bahwa permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Secara prosedur hukum konstitusi, ketika Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang sah (legal standing), Mahkamah secara formal terhalang untuk memutus dan membatalkan objek yang digugat, meskipun fakta di persidangan menemukan adanya ketidaksesuaian administrasi.
Dampak bagi Tata Kelola Demokrasi
Secara formal-prosedural, putusan MK ini telah mengakhiri sengketa hukum pada tingkat konstitusi karena bersifat final and binding. Namun secara substansial, putusan ini meninggalkan pertanyaan besar terkait penegakan syarat admistrasi pejabat publik. Putusan ini memperlihatkan batas tegas antara formalitas hukum acara—khususnya terkait legal standing—dengan fakta material yang terungkap di persidangan.
Ke depan, fakta hukum yang terungkap dalam pertimbangan persidangan ini hendaknya menjadi catatan penting bagi lembaga penyelenggara pemilu dan pengawas publik untuk memperketat verifikasi administrasi di masa mendatang, demi menjaga integritas dan legitimasi kepemimpinan nasional.
Oleh.: Uyo Taryo SH.





Komentar