KONTROLNEWS – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menampar wajah sistem pemasyarakatan kita. Temuan dugaan “kluster mewah” dan fasilitas berstandar apartemen yang terpisah di area belakang lapas menunjukkan bahwa diskriminasi perlakuan hukum di dalam jeruji besi belum benar-benar terkikis. Jumat
Pertanyaan mendasar yang menyeruak: sampai kapan vonis penjara hanya menjadi pembatasan kebebasan bagi narapidana biasa, sementara menjadi ajang “pindah hunian nyaman” bagi mereka yang memiliki akses dan daya tawar lebih?
Insiden sempat tertahannya tim Ombudsman oleh petugas saat hendak memeriksa area belakang blok sel menyimpan keganjilan tersendiri. Upaya penolakan atas nama prosedur atau alasan teknis saat sidak lembaga pengawas independen sering kali menjadi sinyal awal adanya kompromi keterbukaan.
Jika tidak ada hal yang disembunyikan, transparansi seharusnya menjadi respons pertama petugas penjara.
Sikap tertutup semacam ini justru meruntuhkan kepercayaan publik terhadap komitmen pembenahan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas). Publik berhak ragu: apakah reformasi pemasyarakatan yang kerap didengungkan di mimbar-mimbar resmi memang benar-benar menyentuh hingga ke blok sel belakang, atau sekadar kosmetik di ruang administrasi depan?
Penjara pada hakikatnya dibentuk untuk pembinaan dan efek jera melalui kesetaraan perlakuan di mata hukum. Ketika fasilitas sel disulap menyerupai kamar apartemen eksklusif, fungsi pembinaan tersebut langsung gugur saat itu juga.
Fenomena ini menegaskan maraknya dugaan komersialisasi ruang di dalam lapas. Ketika uang dan pengaruh mampu membeli kenyamanan di balik tembok penjara, keadilan substantif bagi masyarakat dan korban kejahatan telah dicederai secara terbuka. Di saat mayoritas narapidana harus berimpit-impitan di sel yang overkapasitas, segelintir narapidana justru menikmati keistimewaan yang mencolok.
Temuan Ombudsman RI ini tidak boleh berhenti pada konferensi pers atau sekadar komitmen “akan melakukan evaluasi internal” dari pihak kementerian terkait.
Langkah konkret dan terukur wajib diambil segera:
– Investigasi Independen dan Sanksi Berat: Usut tuntas siapa saja pejabat serta petugas lapas yang terlibat dalam penyediaan dan pembiaran fasilitas mewah tersebut.
– Sanksi tidak boleh berhenti pada tingkat petugas lapangan, melainkan harus menyasar pembuat keputusan utama di tingkat struktural.
– Pembongkaran dan Penyetaraan Fasilitas: Seluruh fasilitas yang terbukti menyalahi standar pemasyarakatan harus segera dibongkar dan dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya.
– Penguatan Pengawasan Eksternal: Ombudsman RI dan lembaga pengawas independen lainnya harus terus diberikan ruang gerak tanpa hambatan untuk melakukan pengawasan berkala tanpa pemberitahuan.
Jika praktik keistimewaan seperti di Lapas Cibinong terus dibiarkan berulang, penjara tak lebih dari sekadar perpanjangan hirarki sosial di luar tembok pemasyarakatan—di mana keadilan selalu memihak kepada pemilik daya. Hukum tak boleh kalah di hadapan kenyamanan buatan di dalam sel.
Oleh: Uyo Taryo, S.H. (Advokat UT & Partners)





Komentar