Putusan MK Batasi PK Pejabat TUN, Ini Penerapannya

Opini73 Dilihat

Kontrolnews.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024 membawa perubahan penting dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Putusan yang dibacakan pada 20 Maret 2024 tersebut membatasi kewenangan Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa permohonan PK tidak dapat diajukan oleh Badan atau Pejabat TUN.

Artinya, setelah putusan MK tersebut, Badan atau Pejabat TUN pada prinsipnya tidak lagi memiliki kewenangan umum untuk mengajukan PK.

MA Berikan Tiga Pengecualian

Pelaksanaan putusan MK kemudian mendapat pedoman melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 17 Desember 2024.

Dalam Rumusan Kamar Tata Usaha Negara, MA pada prinsipnya mengikuti Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024. Namun, terdapat tiga kondisi yang menjadi pengecualian, yaitu:

Baca Juga  Fenomena "Jepitan Ganda" Sekolah Daerah – Antara Gerogotan Korupsi dan Tekanan Anggaran Program MBG

1. Ditemukan bukti baru atau novum.

2. Terdapat dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan.

3. PK diperlukan untuk mempertahankan kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat TUN berupa aset negara atau daerah.

Pengecualian tersebut menjadi bagian penting dalam penerapan putusan MK karena memberikan ruang terbatas untuk mengatasi kondisi luar biasa yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

Pengecualian Harus Diterapkan Secara Ketat

Meskipun memberikan pengecualian, SEMA tidak dapat dipahami sebagai aturan yang mengubah atau mengesampingkan Putusan MK. SEMA merupakan pedoman bagi pengadilan dalam menjalankan tugasnya.

Karena itu, pengecualian terhadap larangan PK bagi Badan atau Pejabat TUN perlu diterapkan secara terbatas dan hati-hati.

Alasan novum, misalnya, tidak berarti setiap dokumen baru dapat menjadi dasar PK. Bukti tersebut harus memenuhi persyaratan hukum acara dan mempunyai hubungan yang relevan dengan perkara.

Begitu pula dengan putusan yang saling bertentangan. Kondisi tersebut harus benar-benar menunjukkan adanya pertentangan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga  Fenomena "Jepitan Ganda" Sekolah Daerah – Antara Gerogotan Korupsi dan Tekanan Anggaran Program MBG

Sementara itu, pengecualian terkait aset negara atau daerah juga perlu ditafsirkan secara terbatas agar tidak semua perkara yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah otomatis dianggap memenuhi syarat tersebut.

Dampak bagi Pemerintah dan Masyarakat

Pembatasan PK tersebut memberikan konsekuensi bagi Badan atau Pejabat TUN. Pemerintah dituntut lebih cermat dalam menghadapi sengketa sejak tingkat pertama, banding hingga kasasi karena kesempatan menggunakan PK tidak lagi bersifat umum.

Bagi masyarakat, putusan MK dapat memperkuat kepastian hukum. Ketika warga negara telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, terdapat harapan lebih besar agar putusan tersebut segera dilaksanakan tanpa menghadapi PK dari pihak pemerintah secara umum.

Di sisi lain, pemerintah tetap membutuhkan mekanisme koreksi dalam keadaan tertentu, terutama apabila ditemukan bukti baru atau terdapat putusan yang saling bertentangan. Karena itu, tiga pengecualian yang diatur MA harus tetap ditempatkan sebagai mekanisme luar biasa, bukan sebagai jalan untuk mengembalikan kewenangan PK secara umum.

Baca Juga  Fenomena "Jepitan Ganda" Sekolah Daerah – Antara Gerogotan Korupsi dan Tekanan Anggaran Program MBG

Kepastian Hukum Menjadi Kunci

Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pembatasan kewenangan Badan atau Pejabat TUN. Lebih jauh, putusan tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat kepastian hukum dan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dihormati.

Pelaksanaan putusan tersebut membutuhkan konsistensi antara Putusan MK, pedoman Mahkamah Agung, dan praktik di pengadilan.

Pengecualian dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 perlu digunakan secara proporsional sehingga tidak berubah menjadi celah untuk mengajukan PK secara rutin.

Dengan demikian, keberhasilan pelaksanaan Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 bukan hanya dilihat dari diterima atau ditolaknya permohonan PK, tetapi juga dari sejauh mana putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Oleh: Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H.

(Advokat & Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum)

Komentar