Kontrolnews – Bandung | Upaya menstabilkan daerah aliran sungai dari limbah baik domestik maupun industri, Sektor 22 Citarum Harum Sub 03 terus lakukan pengawasan ke Resto yang ada di wilayah kerjanya.
Seperti yang terlihat di lokasi, Sektor 22 Citarum Harum Sub 03 yang di pimpin oleh Serka Hengki bersama Ba Ops Serka Bayu F lakukan pengawasan ke Rumah Makan Raja Sunda yang berlokasi di Jl. Djunjunan No. 63 Bandung.
Dalam pengawasannya Ba Ops Sektor 22 Citarum Harum Serka Bayu F mendapati data bahwa Rumah makan tersebut sudah berdiri sejak tahun 2006 dan memiliki 41 orang karyawan dengan status kepemilikan lahan milik pribadi.
Hasil yang di peroleh, Raja Sunda sudah memiliki bak penampungan Ipal dan sudah memiliki penyaringan namun secara keseluruhan belum dikatakan maksimal, harus terus di perbaiki dan di tingkatkan.
Adapun hasil Ph nya berada di angka 6 untuk air tidak berbusa dan tidak berbau, namun warna air masih sedikit keruh sementara untuk suhunya bisa dikatakan normal dan sisa pencucian makanan/selat lemak secara rutin di bersihkan setiap hari. Rabu (03/05/23).
Saat di Konfirmasi Serka Bayu F mengatakan, kami hanya menyarankan untuk bisa lebih memaksimalkan lagi proses penyaringan air limbahnya, agar saat di buang/di keluarkan tidak mencemari lingkungan terutama pada daerah aliran sungai.
“Kami juga menyarankan untuk terus menjaga kebersihan baik di lingkungan dalam resto, dapur dan sekitar Ipal, dan kami ucapkan terima kasih kepada pengelola yang sudi menerima kami berkali-kali untuk di lakukan pengawasan,” jelasnya.
Dikatakannya kembali, di harapkan dengan adanya pengawasan secara rutin, pelaku usaha bisa lebih kooperatif dan benar-benar ikut peduli terhadap pelestarian lingkungan, dan tidak mencemari lingkungan.
“Sehingga usaha nya bisa terus berjalan dengan nyaman tanpa harus ada urusan atau masalah dengan pihak-pihak terkait terutama dengan kami Satgas Citarum Harum yang di tugaskan sesuai dengan amanah Perpres No. 15 tahun 2018,” tandasnya.
(Pendam III/Siliwangi)




