Kontrolnews.co – Jakarta | Dewan Pers menegaskan akan terus memantau putusan perkara yang menjerat wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur. Dewan Pers menilai mekanisme Dewan Pers semestinya menangani perkara itu karena berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
Perwakilan Dewan Pers menyampaikan pernyataan itu saat wartawan mewawancarainya di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Dewan Pers menyebut ahli yang pihaknya hadirkan dalam persidangan telah memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.
“Ahli kami sudah menyampaikan keterangan di persidangan bahwa ini adalah kasus pers. Kami juga nanti memantau putusannya seperti apa. Seharusnya majelis hakim mendengarkan keterangan ahli kami,” ujar perwakilan Dewan Pers.
Dewan Pers menegaskan, berdasarkan keterangan yang pihaknya sampaikan dalam persidangan, perkara itu semestinya masuk ranah Dewan Pers.
“Keterangan kami sudah jelas bahwa kasus ini seharusnya dibawa ke ranah Dewan Pers. Kami menghormati jalannya persidangan,” lanjutnya.
Pernyataan itu menyita perhatian publik di tengah proses hukum yang dijalani Mugni Ilma. Keterangan ahli Dewan Pers di persidangan menjadi salah satu hal yang relevan bagi majelis hakim untuk menilai perkara, terutama terkait apakah perbuatan dalam dakwaan berkaitan dengan pelaksanaan kerja jurnalistik.
Meski demikian, majelis hakim tetap berwenang menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan dakwaan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta fakta yang terungkap di persidangan.
Jejak Intimidasi terhadap Mugni Ilma
Perkara yang menjerat Mugni Ilma juga mengingatkan publik pada rekam jejak dugaan intimidasi yang ia alami saat menjalankan tugas jurnalistik di Nusa Tenggara Barat.
Pada November 2022, Mugni yang saat itu bekerja sebagai jurnalis NTBSatu.com mendapat tekanan setelah menulis berita mengenai dugaan pungutan liar dalam pengurusan administrasi kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polresta Mataram.
Media Unram mempublikasikan laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram. Dalam laporan itu, Mugni mengaku ada pihak yang memintanya menghapus berita dan pihak yang mengaku dari unsur Propam Polda NTB memanggilnya. Berita itu sebelumnya memuat keluhan keluarga korban dan konfirmasi dari Kapolresta Mataram.
AJI Mataram saat itu mengecam dugaan intimidasi dan desakan agar Mugni menghapus berita. Organisasi profesi itu menilai pihak yang keberatan terhadap pemberitaan semestinya menempuh mekanisme penyelesaian yang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atur, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
Tekanan terhadap Mugni kembali menyita perhatian publik pada Desember 2022. Saat itu, ia menulis laporan mengenai dugaan aliran uang kepada oknum penyidik yang menangani perkara kosmetik ilegal di Polda NTB.
Laporan AJI pada laman Safety Corner mencatat, pada 7 Desember 2022, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB memanggil Mugni untuk menemui mereka. Dalam pertemuan itu, penyidik meminta Mugni membuka sumber informasi yang ia gunakan dalam pemberitaan. Mugni menolak dengan alasan perlindungan sumber merupakan kewenangan redaksi.
AJI juga mencatat ada pihak yang menyampaikan pernyataan bernada ancaman pidana kepada Mugni dalam rangkaian peristiwa tersebut. Sejumlah media kemudian memberitakan kasus itu, termasuk Tirto dan NU Online.
Namun, pemberitaan Tirto pada 9 Desember 2022 juga memuat bantahan Kabid Humas Polda NTB saat itu, Kombes Pol Artanto. Ia menyatakan tidak ada intimidasi dan menyebut peristiwa itu sebagai miskomunikasi antara wartawan dan penyidik. Perbedaan keterangan itu menjadi bagian dari catatan pemberitaan mengenai peristiwa tersebut.
Ujian Perlindungan Kerja Jurnalistik
Rangkaian peristiwa tersebut menempatkan perkara Mugni Ilma dalam konteks yang lebih luas, yakni perlindungan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, serta mekanisme penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan.
Dalam praktiknya, penegak hukum harus menilai apakah suatu perkara merupakan sengketa pemberitaan atau mengandung dugaan tindak pidana dengan memeriksa fakta secara menyeluruh. Status seseorang sebagai wartawan tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban hukum, tetapi penegak hukum juga tidak semestinya langsung memperlakukan aktivitas jurnalistik sebagai tindak pidana tanpa mempertimbangkan perlindungan dan mekanisme dalam hukum pers.
Karena itu, pemantauan Dewan Pers terhadap putusan perkara Mugni Ilma menjadi penting. Keterangan ahli yang Dewan Pers sampaikan di persidangan, penerapan mekanisme penyelesaian sengketa pers, serta penilaian majelis hakim terhadap fakta dan alat bukti akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyelesaian perkara itu.
Dewan Pers menyatakan menghormati proses persidangan, sembari menegaskan kembali pandangannya bahwa perkara itu seharusnya masuk ranah Dewan Pers
Kini, publik menaruh perhatian pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selong dan bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan itu menilai keterangan ahli Dewan Pers serta fakta yang terungkap selama persidangan.***





Komentar