Dit Reskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Bidang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

TNI POLRI336 Dilihat

Konntrolnews.co – Jabar | Upaya keras penyelidikan yang lakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar, akhirnya berhasil ungkap kasus tindak pidana di bidang sistem budidaya pertanian berkelanjutan pembuat pupuk palsu non subsisdi jenis anorganik di Kabupaten Bandung Barat.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K saat gelaran konferensi pers yang secara langsung didampingi oleh Wadir Reskrimsus AKBP Dr. Maruly Pardede SH., SIK., MH., di Lapangan Lodaya Mapolda Jabar. Jum’at, 22 November 2024.

Pada kasus tersebut polisi mengamankan pemilik pabrik berinisial Sdr. MN yang masih berstatus mahasiswa merupakan warga Kota Tangerang, Banten. Barang bukti, pupuk palsu non subsidi merk Phonska sebanyak 40 karung dengan berat 50 kg perkarung berikut 5 karung bahan baku berupa tepung Dolomite berat 50 kg perkarung juga diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, tersangka melakukan penjualan pupuk anorganik non subsidi merk Phonska Cv. Pelita gresik dalam seminggu dilakukam penjualan 3 kali dan untuk perkiraan perhitungan, jumlah produksi per hari yaitu sebanyak 2 ton atau setara dengan 2.000 kg dengan harga penjualan perkilogram ke masyarakat senilai Rp2.400 atau senilai Rp4.800.000.

Baca Juga  Jum'at Keliling, Kapolda Jabar Ajak Warga Wujudkan Jaga Rawat Jawa Barat

“Tersangka telah memproduksi sejak Juli 2023 sampai dengan saat ini dengan jumlah sekitar 252 kali produksi dalam waktu selama 16 bulan dan dengan total jumlah produksi yaitu sebanyak 1.260 ton atau setara dengan 1.260.000 kg pupuk palsu,” jelasnya.

Dilanjutkannya, barang bukti dapat diamankan diantaranya; 20 ton bahan baku dolomit yang belum diberi pewarna, 40 karung dengan isi berat 50 kg/karung dengan merk Phonska dan tercantum nomor Deptan : G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 yang diproduksi oleh Cv. Pelita gresik, 2 kosong karung dengan merk Phonska dan tercantum nomor Deptan : G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 yang diproduksi oleh Cv. Pelita Gresik, 5 karung bahan baku berupa tepung Dolomite dengan berat 50 kg/karung, 1 unit mesin jahit karung dengan merk Newlong dan 1 rol benang, 1 unit timbangan duduk digital dengan merk Nankai kapasitas 150 kg, 1 bungkus plastik pewarna berisi serbuk bewarna merah serta 1 buah sekop.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Sukapura

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terjerat Pasal 121 dan atau Pasal 122 UU RI No. 22 Th 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 milyar,” ujar Jules.

Wadir Reskrimsus menambahkan, “dari hasil pendalaman terhadap saksi-saksi, peredaran pupuk palsu tersebut di seputaran Cianjur, Bogor dan Bandung Raya,” tandasnya.