Jatim Dukung Penempatan ASN Berdasarkan Domisili, Agus Cahyono Minta Regulasi Disesuaikan dengan UU ASN

Berita Jatim121 Dilihat

Kontrolnews.co – Surabaya | Wacana penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan domisili mendapat dukungan dari DPRD Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, meminta pemerintah segera menyesuaikan regulasi agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat tanpa mengganggu kebutuhan organisasi maupun kualitas pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus menyusul langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tengah melakukan uji coba kebijakan penempatan ASN berdasarkan domisili. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah positif untuk mewujudkan birokrasi yang lebih humanis sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Dulu saat audiensi dengan BKN juga pernah kami sampaikan agar penempatan ASN, baik PNS maupun PPPK, lebih dekat dengan domisilinya,” ujar Agus.

Menurut legislator Fraksi PKS itu, penempatan ASN yang lebih dekat dengan tempat tinggal akan memberikan banyak manfaat. Selain mengurangi biaya transportasi dan kebutuhan menyewa rumah atau kos, kebijakan tersebut juga memungkinkan ASN memiliki lebih banyak waktu bersama keluarga.

Baca Juga  Kebakaran Lahan Hutan Pinus di Sine Meluas, Dua Mobil Damkar Diterjunkan

“Kalau ASN bekerja dekat dengan rumah, tentu lebih efisien. Biaya transportasi berkurang, tidak perlu kos atau kontrak, dan yang paling penting mereka bisa lebih dekat dengan keluarga,” katanya.

Agus menilai kedekatan ASN dengan keluarga dapat memperkuat ketahanan keluarga sekaligus meningkatkan kesejahteraan psikologis pegawai. Kondisi tersebut diyakini akan berdampak pada meningkatnya motivasi kerja, produktivitas, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Meski demikian, Agus mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penyesuaian regulasi. Menurutnya, sejumlah aturan yang selama ini menjadi dasar pengangkatan ASN masih memuat ketentuan bahwa pegawai harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini harus segera didukung dengan aturan-aturan baru, termasuk merevisi regulasi yang masih mencantumkan klausul ‘siap ditempatkan di mana saja’. Regulasi harus menyesuaikan arah kebijakan baru ini,” tegasnya.

Selain itu, Agus mengusulkan agar pemerintah mulai memasukkan aspek domisili sebagai salah satu pertimbangan dalam proses rekrutmen ASN, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga penempatan dapat dirancang sejak awal tanpa mengurangi prinsip merit system.

Baca Juga  Kebakaran Lahan Hutan Pinus di Sine Meluas, Dua Mobil Damkar Diterjunkan

Bagi ASN yang saat ini telah bertugas di luar daerah asal, Agus menyarankan pemerintah melakukan penataan secara bertahap melalui mekanisme mutasi dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi pegawai, serta pemerataan pelayanan publik.

“Untuk ASN yang sudah bertugas saat ini, pelan-pelan dilakukan mutasi sesuai domisilinya. Tentu tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” jelasnya.

Agus menegaskan bahwa kebijakan penempatan ASN berbasis domisili tidak boleh mengurangi profesionalisme birokrasi. Pemerintah harus memastikan setiap instansi tetap memiliki sumber daya manusia yang memadai sesuai kebutuhan jabatan dan kompetensi.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara bertahap dan terukur dengan landasan hukum yang jelas sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi ASN, keluarga, maupun masyarakat sebagai penerima layanan publik.

Baca Juga  Kebakaran Lahan Hutan Pinus di Sine Meluas, Dua Mobil Damkar Diterjunkan

“Dengan ASN yang lebih dekat dengan keluarga, diharapkan semangat kerja meningkat, kesejahteraan pegawai lebih baik, dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin optimal,” pungkas Agus.

Kebijakan mengenai manajemen ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus berdasarkan sistem merit, profesionalisme, kompetensi, kualifikasi, kinerja, serta kebutuhan organisasi. Selain itu, pengelolaan ASN juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur penempatan, mutasi, dan pengembangan karier ASN berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai. Dengan demikian, apabila pemerintah akan menerapkan kebijakan penempatan ASN berdasarkan domisili, diperlukan penyesuaian regulasi agar tetap selaras dengan prinsip sistem merit dan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.