Kabid Humas Polda Jabar : Bejat, Setubuhi Anak Di Bawah Umur Seorang Ayah Tiri Asal Kec. Cipeundeuy di Bekuk Polisi

TNI POLRI213 Dilihat

Kontrolnews – Jabar | IL (37) seorang ayah tiri setubuhi anak tiri anak tiri berinisial NA (17) warga Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang. Perilaku buruk yang membuatnya harus berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada personel Polres Subang Polda Jabar atas kinerjanya, sehingga berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Polisi serius menangani kasus kriminal dan pencabulan terlebih korbannya masih dibawah umur.” ucap Ibrahim Tompo.

Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan mengatakan bahwa, tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan sejak tahun 2018 silam dan mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, sehingga korban hamil 7 bulan.

“Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya,” ujar Sumarni, saat konferensi Pers di Mapolres Subang, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga  URC Puma Polda NTB Ringkus Pelaku Curanmor di Mataram

Sumarni juga menjelaskan bahwa, aksi bejat IL tersebut muncul saat melihat korban. Karena kebetulan ibu korban atau istrinya bekerja, sehingga hasratnya kurang tersalurkan kepada istrinya.

“Karena aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga ketika tersangka lihat korban, yang bersangkutan langsung muncul hasrat. Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan,” ungkapnya.

Baca Juga  Polisi Amankan Tradisi Sakral Maulud Adat Masjid Kuno Bayan di Lombok Utara

Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga  Tak Sekadar Antar Orang dan Barang, Ojol di Cimahi Jadi Mata-Telinga Polisi, di Jalanan

“Karena tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga, dan saat ini, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Subang Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.