Kabid Humas Polda Jabar : Berebut Japrem Lahan Tambang Pasir Ilegal di Pakenjeng, 5 Preman Ditangkap Polres Garut Polda Jabar

TNI POLRI219 Dilihat

Kontrolnews.co – Jabar | Lima anggota ormas dengan dua organisasi yang berbeda diciduk aparat Polres Garut Polda Jabar karena diduga memeras di lahan tambang pasir di Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat. Ditangkapnya mereka karena kerap meminta jatah uang dengan modus kordinasi sehingga terjadi bentrok.

Lima orang tersangka yang diamankan berasal dari dua kelompok yang berbeda yakni AR, RS, AG, dan MM. Serta S alias Sosop dari kelompok ormas lainnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.i.k., M.Si memberi penghargaan yang setinggi tingginya atas upaya Quick Respon personel Polres Garut Polda Jabar dalam menangkap pelaku pemerasan tersebut.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Sukapura

“Tegakkan Hukum tanpa pandang bulu, ketika ada pelanggaran hukum harus ditindak.”ujar Ibrahim Tompo

Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Kejadiannya akhir Januari lalu di Kecamatan Pakenjeng tepatnya di Rabu Tanggal 26 Januari 2022 Sekitar Jam 13.00 Wib di Kp. Ciawitali Desa Talagawangi Kec. Pekenjeng Kab. Garut

“Jadi mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatar belakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal,” kata Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga  Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Kapolres menambahkan, salah satu kelompok ormas tersebut diketahui telah menguasai tambang pasir.

Saat kejadian, kelompok ormas lain datang ke lokasi untuk meminta sejumlah uang.

“Mereka minta uang, modus koordinasi,” Tambahnya.

Kedua kelompok tersebut kemudian terlibat pertikaian saat itu. Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian itu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, mereka mengamankan lima orang tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Bongkahan Baju, Pecahan Botol, Satu Buah Jaket Loreng Motif Warna Hitam Orange Bertuliskan Pemuda Pancasila, Satu Buah Celana Jeans Panjang Warna Biru, Satu Buah Kaos Lengan Panjang Warna Putih Terdapat Bercak Darah, Satu Buah Kaos Lengan Pendek Warna Orange, Satu Buah Kaos Dalam Warna Putih, Satu Buah Jaket Bahan Parasit Motif Loreng Hitam Hijau dan Surat Visum Et Revertum

Baca Juga  Kapolri Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional

Selanjutnya, Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Wirdhanto.

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar