Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang Dan Bekuk Pelaku Pengedarnya

TNI POLRI220 Dilihat

Kontrolnews.co – Jabar | Polisi dari Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga selaku pengedarnya. Sabtu (27/08/22)

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan ada dua orang yang memiliki ribuan obat terlarang dan diduga sebagai pengedar berhasil diamankan pihaknya di Kampung Bantar Muncang RT 02/02 Desa Bojong Asih Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga  Kapolda Jabar Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-75 kepada Presiden RI Prabowo Subianto

“Keduanya warga kecamatan Parakansalak yakni inisial NF (21 tahun) dan RM (19 tahun),” ungkap Dodi. Sabtu (27/08/22).

Lebih jauh Dodi mengatakan, dari tangan NF (21 tahun) berhasil diamankan barang bukti (BB) obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 358 butir dan Eximer sebanyak 1.043 butir serta uang berjumlah Rp. 100.000.,-

“Dari keterangan NF kemudian diperoleh keterangan kemudian dikembangkan maka sekitar pukul 22.00 wib Polisi berhasil mengamankan RM (19 tahun) beserta barang buktinya.

Baca Juga  Kapolda Jabar Komitmen Dukung Swasembada Pangan Presiden

“Dari terduga RM kami juga mengamankan Barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 27 butir, Eximer 67 butir dan uang Rp. 200.000,” papar Dodi.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati – hati dan semakin waspada, sebab distribusi obat yang tidak memiliki ijin membahayakan masyarakat.

Baca Juga  Kapolda Jabar Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-22 Propam Polri, Tegaskan Komitmen Menjaga Integritas dan Keadilan

“Pengawasan akan terus dilakukan sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar dapat terjamjn bagi masyarakat.” tutup Ibrahim Tompo.