Kadis Sosial Lotim ; DTKS Syarat Mutlak Pengajuan Bantuan

Berita198 Dilihat

Kontrolnews.co – Lotim | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur H. SUROTO dalam pernyataannya mengatakan Data Terpadu Kesejakteraan Sosial ( DTKS ) merupakan salah satu syarat mutlak untuk pengajuan memperoleh bantuan sosial dari pemerintah seperti kartu BPJS kesehatan , KIP dan lain sebagainya bagi masyarakat yang kurang mampu.

DTKS tersebut bisa diperoleh di Desa masing – masing dan data masyarakat yang diajukan di input oleh operator di Desa sehingga semua masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan hak – haknya, ujar H. SUROTO kepada Kontrolnews 11 / 12 di Selong.

Baca Juga  Tegar Beriman-Bomang Tersambung Lewat Flyover Pada 2027

Dikatakannya, pihak kami Dinas Sosial hanya memberikan surat rekomendasi kepada masyarakat bahwa dari data yang ada di masyarakat yang kurang mampu untuk dapat bantuan dengan dibuktikan secara data di DTKS sudah ada dan layak bisa di berikan bantuan , jelasmya.

Karena data tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi di Desa dengan melampirkan hasil dokumentasi dan dikirim ke pemerintah pusat untuk ditinjau layak atau tidak lalu kemudian nanti bisa ditentukan melalui Musdes.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Permanen Jasinga Berkapasitas Ribuan Siswa

DTKS ini sudah terintegrasi dengan NIK dan harus sudah online yang akan mempermudah pemetintah untuk menentukan masyarakat tidak mampu atau masyarkat yang mampu.

Adapun persyaratan untuk mempetoleh DTKS yakni rumahnya tidak layak huni, pendapatan di bawah UMK dan sebagainya , tutupnya.