Kontrolnews.co – Bandung | Di berbagai kota besar di Indonesia, fenomena menjamurnya pedagang kaki lima, pengamen, tuna wisma, parkir liar, hingga “polisi cepek” bukan lagi pemandangan musiman. Hampir di setiap persimpangan jalan, trotoar, lampu merah, hingga pusat keramaian kota, masyarakat dengan mudah menemukan aktivitas ekonomi informal yang tumbuh tanpa kendali.
Fenomena ini sering kali hanya dilihat dari sudut pandang kemiskinan. Padahal, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar soal perut kosong atau sulitnya mencari pekerjaan. Ada perubahan pola pikir sosial yang perlahan-lahan sedang terbentuk di tengah masyarakat: keyakinan bahwa uang bisa diperoleh dengan cepat tanpa keterampilan, tanpa pendidikan, bahkan tanpa kepastian hukum.
Inilah persoalan yang seharusnya mulai dipikirkan secara serius.
Di satu sisi, para pemilik toko resmi, warung legal, kios pasar, maupun UMKM formal harus berjuang menghadapi berbagai beban operasional. Mereka membayar sewa tempat, pajak, listrik, retribusi, gaji pegawai, biaya keamanan, hingga risiko sepinya pembeli. Mereka dituntut tertib administrasi dan mengikuti berbagai aturan pemerintah.
Namun di sisi lain, sebagian pelaku ekonomi jalanan justru dapat beroperasi tanpa beban yang sama. Mereka menggunakan trotoar, bahu jalan, bahkan fasilitas umum sebagai tempat mencari penghasilan tanpa izin yang jelas. Dalam praktiknya, kondisi ini menciptakan ketimpangan sosial dan ketidakadilan ekonomi.
Yang lebih berbahaya bukan hanya persoalan persaingan usaha, tetapi dampak psikologisnya terhadap generasi muda.
Hari ini banyak anak-anak muda menyaksikan bahwa:
menjadi pengamen bisa menghasilkan uang harian,
parkir liar memberi pemasukan cepat,
polisi cepek memperoleh uang tunai tanpa pendidikan,
bahkan aktivitas di jalan terkadang dianggap lebih “menguntungkan” dibanding bekerja formal.
Akibatnya muncul pola pikir pragmatis: “Untuk apa sekolah tinggi jika uang bisa didapat tanpa pendidikan?”
Ketika pola pikir seperti ini tumbuh secara masif, maka sesungguhnya sebuah kota sedang mengalami krisis mentalitas produktif.
Tentu saja, tulisan ini bukan bertujuan merendahkan masyarakat kecil. Tidak sedikit pengamen, pedagang kaki lima, maupun tuna wisma yang sebenarnya adalah korban keadaan. Banyak di antara mereka terdorong ke jalanan akibat PHK, kemiskinan struktural, urbanisasi gagal, rendahnya pendidikan, serta minimnya lapangan kerja formal.
Karena itu pendekatan yang digunakan tidak boleh semata-mata represif. Negara tidak cukup hanya melakukan penggusuran atau penertiban sesaat demi kepentingan estetika kota.
Yang diperlukan adalah solusi yang lebih menyentuh akar masalah:
penciptaan lapangan kerja formal,
pelatihan keterampilan,
pendidikan vokasi,
penataan PKL yang manusiawi,
pengawasan parkir liar,
dan penegakan aturan ruang publik secara konsisten.
Sebab apabila ruang publik terus dibiarkan dikuasai oleh aktivitas informal yang tidak tertata, maka masyarakat perlahan akan terbiasa hidup dalam budaya “bertahan hidup”, bukan budaya “bertumbuh”.
Kota yang sehat bukan hanya kota dengan gedung tinggi dan jalan besar. Kota yang sehat adalah kota yang mampu menjaga martabat kerja, menghormati pendidikan, serta memberi ruang yang adil bagi masyarakat yang taat aturan.
Apabila suatu hari masyarakat mulai merasa bahwa sekolah tidak lagi penting, aturan tidak lagi dihargai, dan ketertiban hanya menjadi beban bagi orang yang patuh, maka sesungguhnya yang sedang runtuh bukan sekadar tata kota – melainkan fondasi peradaban itu sendiri.
Oleh: Arie Azhari, S.H.




