Memahami Status Nikah Siri dalam KUHP Baru: Apakah Dilarang?

Opini239 Dilihat

Penulis : Uyo Taryo, S.H.

Bogor, 10 Januari 2026​—Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), muncul kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai legalitas nikah siri.

Banyak yang bertanya-tanya: Apakah pelaku nikah siri kini bisa dipidana?

​Jawabannya adalah: KUHP baru tidak melarang nikah siri secara eksplisit, selama pernikahan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum lain yang sudah ada.

​1. Perbedaan Nikah Siri dan Perzinaan:

​Dalam KUHP baru, pasal yang sering dikaitkan dengan hubungan di luar nikah adalah Pasal 411 (Perzinaan) dan Pasal 412 (Hidup Bersama/Kohabitasi). Namun, penting untuk dicatat bahwa:

– ​Pasal-pasal ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang sah (suami/istri jika sudah menikah, atau orang tua/anak jika belum menikah).

– ​Pasangan nikah siri secara agama dianggap sah. Jika mereka tidak terikat pernikahan sah dengan orang lain, maka tidak ada pihak yang berhak mengadu atas dasar perzinaan.

​2. Batasan: Kapan Nikah Siri Bisa Menjadi Pidana?

​Meskipun tidak dilarang secara langsung, nikah siri bisa bersinggungan dengan hukum pidana jika:

– ​Melakukan Poligami Tanpa Izin: Jika seorang pria yang masih terikat pernikahan sah melakukan nikah siri dengan wanita lain tanpa izin pengadilan, ia dapat dijerat Pasal 279 KUHP (Lama) atau Pasal 396 KUHP (Baru) tentang asal-usul perkawinan.

– ​Pemalsuan Identitas: Jika nikah siri dilakukan dengan memalsukan status atau dokumen, hal ini merupakan tindak pidana.

– ​Pernikahan Anak di Bawah Umur: Jika nikah siri melibatkan anak di bawah umur, hal ini melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.

​3. Risiko Administrasi dan Perdata:

​Perlu digarisbawahi bahwa “tidak dilarang secara pidana” bukan berarti “disarankan secara hukum”. Nikah siri tetap memiliki konsekuensi serius secara perdata karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil

– ​Hak Istri: Tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi KDRT atau perceraian (tidak bisa menggugat cerai secara resmi atau menuntut nafkah).

– ​Hak Anak: Sulitnya pengurusan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah, yang berdampak pada hak waris dan perwalian.

​Kesimpulan:

​KUHP baru tetap menghormati ranah privat masyarakat. Nikah siri tetap berada pada status yang sama seperti sebelumnya: sah secara agama namun ilegal/tidak diakui secara negara. Selama tidak ada unsur penipuan, pelanggaran terhadap institusi perkawinan yang sah (perselingkuhan), atau eksploitasi anak, pelakunya tidak dapat dipidana.

​Sumber Referensi:

– ​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 411, 412, dan 396).

– ​Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

– ​Kementerian Hukum dan HAM RI: Penjelasan sosialisasi KUHP Nasional terkait delik aduan dalam ranah keluarga.

– ​Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010: Terkait kedudukan perdata anak luar kawin (termasuk hasil nikah siri).

Komentar