Kontrolnews.co – Ngawi | Pemerintah Desa Sumbersari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumbersari, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes). Kegiatan yang digelar pada 4 Maret 2026 tersebut menjadi forum tertinggi di tingkat desa untuk membahas dan menyepakati berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Musdes yang dipimpin langsung oleh BPD serta dihadiri Pemerintah Desa dan berbagai unsur masyarakat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi warga sekaligus menghasilkan keputusan bersama yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Hasil musyawarah kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan program kerja dan penggunaan anggaran desa secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Dalam forum tersebut, sejumlah agenda penting dibahas, antara lain penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengelolaan aset desa, serta penetapan program prioritas yang didanai melalui Dana Desa dan sumber pendapatan desa lainnya.
Ketua BPD Sumbersari, Yudianto, menjelaskan bahwa Musdes merupakan instrumen demokrasi desa yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
“Melalui Musdes, masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan usulan, kritik, dan saran terkait pembangunan desa. Setiap keputusan yang dihasilkan merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Senin (2/6/2026).

Sementara itu, Kepala Desa Sumbersari, Zwenly Setyo Pramono, ST., menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa.
“Pemerintah Desa Sumbersari berkomitmen menjalankan pembangunan secara terbuka dan bertanggung jawab. Musdes menjadi wadah strategis untuk memastikan setiap program yang direncanakan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” katanya.
Peserta Musdes berasal dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok perempuan, kader kesehatan, penyandang disabilitas, lanjut usia, hingga perwakilan masyarakat kurang mampu. Selain itu, unsur Forkopimcam seperti Camat Sine, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas turut hadir sebagai pendamping sekaligus pengawas jalannya musyawarah.
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Musdes juga berfungsi sebagai sarana transparansi pengelolaan Dana Desa. Melalui forum ini, warga dapat mengetahui rencana program, besaran anggaran, prioritas pembangunan, hingga mekanisme pengawasan pelaksanaannya. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk ikut mengawal penggunaan anggaran desa agar sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Musyawarah Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, serta berbagai regulasi lain yang berlaku pada Tahun 2026.
Melalui Musdes, Pemerintah Desa dan BPD Sumbersari berharap setiap kebijakan pembangunan dapat disusun secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Semangat gotong royong, keterbukaan informasi, dan kolaborasi seluruh elemen desa diharapkan mampu mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Musyawarah Desa menjadi bukti nyata bahwa pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa semata, melainkan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga.




