Kontrolnews.co – Sragen | Pemerintah Desa Gringging, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, menggelar Musyawarah Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 pada Selasa (28/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Balai Desa Gringging tersebut berjalan tertib, demokratis, dan penuh semangat kebersamaan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Musyawarah dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Tim Penggerak PKK, lembaga kemasyarakatan desa, serta perwakilan warga. Kehadiran seluruh elemen tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan proses demokrasi di tingkat desa yang transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa Gringging, Kusno, S.P., menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyaluran aspirasi masyarakat, pembahasan peraturan desa, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“BPD memiliki peran yang sangat penting sebagai mitra pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. Kami berharap anggota BPD yang terpilih nantinya dapat menjalankan amanah dengan baik, mewakili kepentingan masyarakat, serta bersama-sama membangun Desa Gringging agar semakin maju,” ujar Kusno.

Dalam musyawarah tersebut juga ditetapkan daftar calon anggota BPD yang selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Untuk wilayah Kebayanan Trobayan, proses pemilihan dilaksanakan di Gedung Balai Desa Gringging dengan jumlah lima calon, yang nantinya akan dipilih empat orang sebagai anggota BPD.
Sementara itu, untuk wilayah Kebayanan Klingi, pemilihan dilaksanakan di rumah Bayan setempat dengan jumlah sembilan calon, yang nantinya akan dipilih tiga orang sebagai anggota BPD.
Kusno turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi aktif sehingga tahapan musyawarah dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
“Terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan ini. Semoga seluruh tahapan berjalan lancar dan anggota BPD yang nantinya terpilih dapat mengemban amanah serta membawa kemajuan bagi Desa Gringging,” pungkasnya.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, antara lain membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Ketentuan mengenai keanggotaan, pembentukan, dan mekanisme pemilihan BPD juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dengan terselenggaranya musyawarah ini, Pemerintah Desa Gringging berharap proses pemilihan anggota BPD periode 2026–2034 dapat menghasilkan wakil masyarakat yang berkualitas, berintegritas, dan mampu bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





Komentar