Musyawarah Pemilihan Calon Anggota BPD Desa Plumbon Periode 2026–2034 Berlangsung Demokratis, Mengacu UU Desa dan Permendagri

Kontrolnews.co – Sragen  | Pemerintah Desa Plumbon, Kecamatan Sambung Macan, Kabupaten Sragen, menggelar Musyawarah Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 pada Selasa (29/7/2026) di Gedung Balai Desa Plumbon. Kegiatan berlangsung secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, TP PKK, lembaga kemasyarakatan desa, serta unsur masyarakat lainnya sebagai bentuk partisipasi dalam proses demokrasi di tingkat desa.

Ketua Panitia Pemilihan, Suparmin, menjelaskan bahwa proses penjaringan calon anggota BPD merupakan tahapan penting untuk memilih wakil masyarakat yang akan menjalankan fungsi legislasi desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.

“Semoga anggota BPD yang nantinya terpilih dapat menjalankan amanah masyarakat, bersinergi dengan pemerintah desa, serta berkontribusi dalam pembangunan Desa Plumbon agar semakin maju,” ujar Suparmin.

Dalam musyawarah tersebut ditetapkan calon anggota BPD dari masing-masing wilayah keterwakilan yang selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai regulasi.

Untuk Kebayanan Plumbon, musyawarah dilaksanakan di Gedung Balai Desa dengan jumlah 9 calon, yang nantinya akan dipilih 4 orang sebagai anggota BPD.

Sementara itu, Kebayanan Klunggihan melaksanakan musyawarah di rumah Bayan setempat dengan jumlah 8 calon, yang akan dipilih 4 orang.

Adapun dari unsur keterwakilan perempuan (PKK) terdapat 4 calon, dengan 1 orang yang akan ditetapkan sebagai anggota BPD sesuai kuota keterwakilan perempuan.

Panitia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi aktif sehingga pelaksanaan musyawarah berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Musyawarah ini merupakan implementasi demokrasi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan fungsi Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Selain itu, mekanisme pembentukan dan pengisian keanggotaan BPD juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur tata cara pemilihan anggota BPD secara demokratis, transparan, serta menjamin keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

Melalui proses pemilihan yang terbuka dan partisipatif ini, diharapkan anggota BPD Desa Plumbon Periode 2026–2034 yang terpilih benar-benar mampu menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, amanah, serta menjadi jembatan aspirasi masyarakat demi terwujudnya pemerintahan desa yang maju, transparan, dan akuntabel.

Komentar