Pemprov Jatim Beri Keringanan Pajak 2026, Warga Ngawi Diminta Manfaatkan Program Hingga 30 November

Berita Jatim215 Dilihat

Kontrolnews.co – Ngawi | Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah keringanan pembayaran pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Program tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 dan mencakup berbagai stimulus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026. Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Dalam program tersebut, Pemprov Jatim memberikan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Selain itu, pengenaan PKB dan BBNKB disebut tidak mengalami kenaikan selama program berlangsung.

Sejumlah Keringanan Diberikan

Masyarakat juga memperoleh fasilitas berupa pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta pembebasan PKB progresif sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Keringanan khusus juga diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu. Salah satunya berupa diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi buruh, khusus kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.

Selain itu, terdapat fasilitas pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.

Keringanan juga mencakup sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500.000 serta kendaraan roda dua yang digunakan sebagai ojek online, dengan tetap mengikuti persyaratan program.

Baca Juga  Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Pemprov Jatim turut memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, sedangkan denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.

Pembayaran Pajak Bisa Dilakukan Secara Digital

Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal layanan, antara lain E-Samsat, Tokopedia, GoPay, Indomaret, Shopee, i.Saku, SAMKOPI, Alfamart, Alfagift, ATM Samsat, Griya Bayar, Bank Jatim, Konter, hingga Pos Indonesia.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi dan pelayanan melalui Kantor Bersama Samsat yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Call Center 031-2957070, WhatsApp Center 081130557070, atau email cs@bapenda.jatimprov.go.id.

Warga Ngawi Diminta Manfaatkan Program

Sekretaris Keuangan Kabupaten Ngawi, Mulat Setyo Hadi, mengimbau masyarakat Ngawi untuk tidak melewatkan program keringanan pajak tersebut.

“Manfaatkan kesempatan ini bagi warga Ngawi khususnya dan masyarakat Jawa Timur pada umumnya untuk mengikuti program ini,” ujarnya.

Baca Juga  Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Menurutnya, program tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan memanfaatkan fasilitas keringanan sesuai ketentuan.

Masyarakat diimbau segera mendatangi Kantor Bersama Samsat terdekat atau menggunakan kanal pembayaran resmi yang tersedia untuk mengetahui besaran kewajiban, persyaratan, serta jenis keringanan yang dapat diperoleh.

Program keringanan pajak daerah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Komentar