Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas

TNI POLRI131 Dilihat

Kontrolnews.co – Jabar | Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat dua orang tersangka kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi pemerintah dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk diperjualbelikan secara komersial.

Baca Juga  Resahkan Warga Di Kawasan Stasiun Garut, Tiga Orang Dalam Kondisi Pengaruh Miras Diamankan Polisi

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di sebuah gudang di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Kamis (5/2/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, perbuatan para tersangka melanggar hukum karena menyalahgunakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

Baca Juga  Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

β€œPara tersangka memindahkan isi LPG 3 kilogram yang merupakan barang subsidi pemerintah ke tabung LPG non-subsidi, kemudian dijual dengan harga komersial. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Migas,” ujar Hendra, Selasa (10/2/2026).

 

Dalam perkara ini, tersangka berinisial AS berperan sebagai pengendali operasional, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses penyuntikan, hingga distribusi ke konsumen. Sementara tersangka AJ berperan sebagai pelaku teknis penyuntikan LPG.

Baca Juga  Kapolri Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 1,6 miliar selama satu tahun menjalankan praktik ilegal tersebut.

Selain menjerat tersangka, penyidik juga mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, kendaraan operasional, serta peralatan penyuntikan sebagai barang bukti.