Perkara Tanah Tempat Berdirinya Rubbid Jump di Gili Trawangan, Perkara Masuk di Mahkamah Agung

TNI POLRI100 Dilihat

Kontrolnews.co – Mataram | Sengketa tanah di kawasan wisata Gili Trawangan Lombok Utara seluas 70 Are, yang di atasnya berdiri bangunan megah yakni Rubbit Jump dan Hula Sunset, Perkara tersebut sedang berjalan dan memasuki babak akhir atau penentuan di Mahkamah Agung Jakarta.

Dalam peroses ini kedua belah pihak telah mengajukan memori, Novum dan kontra memori Peninjauan Kembali (PK), kini akan segera mendapat penentuan atau putusan atas perkara tersebut.

Baca Juga  Kapolri Resmi Tutup Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2026, Tegaskan Komitmen Polri Dukung Prestasi Atlet Nasional

Kuasa Hukum Zainudin, Junaedi SH., menjelaskan, bahwa klien kami yakni Zainudin ia adalah ahli waris dari Daeng Demong berharap agar perkara ini kebenaran harus di tegakkan.

Ini adalah dokumen pakta, bahwa di atas tanah tempat pembangunan tersebut, adalah hak milik penggugat yakni Zainudin.

Ploting tanah sengketa tersebut, dimana sertifikat atasnama hak milik penggugat, terlihat jelas membelah bangunan, namun di abaikan dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga  Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

“Dalam proses sebelumnya, pakta ini di abaikan, sehingga penggugat merasa di zolimi atas putusan sebelumnya”, ujar Junaedi SH, saat di konfirmasi, Sabtu (16/5/2026).

Semoga melalui peradilan babak akhir ini, tentunya bisa mengembalikan haknya selaku ahli waris dari Daeng Demong yang berhak atas tanah tersebut.

“Harapan kami sebagai penggugat, agar perkara ini benar-benar bersih dan di jauhkan dari muslihat”.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Sukapura

Serta sebagai warga masyarakat berhak untuk memantau dan mengawasi jalannya perkara tersebut, agar di putus dengan keadilan, pungkasnya.