Kontrolnews.co – Belakangan ini, sedang ramai diperbincangkan tentang permintaan take down atau bahasa lainnya pencabutan berita atau konten pada sejumlah media massa.
Mari kita bahas dulu apa itu media massa. Apakah semua media massa itu produk pers?
Perlu diteliti terlebih dahulu, apakah media massa itu memiliki persyaratan yang diatur UU Pers secara kumulatif atau tidak.
Ada persyaratan sebagai pers, bukan hanya melakukan kegiatan jurnalistik seperti diatur Pasal 1 angka 1 UU Pers.
Lembaga yang dimaksud Pasal 1 angka 1 diatur kemudian pada Pasal 1 angka 2, harus berbadan hukum khusus.
Sekarang begitu mudah membuat media yang memenuhi Pasal 1 angka 1. Tetapi perusahaan tidak sesuai Pasal 1 angka 2, sehingga tidak dapat disebut perusahaan pers.
Perbedaan media itu melakukan kegiatan jurnalistik, tetapi tidak berbadan hukum khusus pers, maka dia disebut media sosial.
Dalam UU Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak melindungi media sosial dan pegiatnya. Pada Pasal 4 ayat (2) hanya melindungi produk pers dari sensor dengan ancaman pada Pasal 18 ayat (1).
Terkait permintaan take down dan ancaman untuk membawa ke ranah hukum, silahkan saja bila ditujukan kepada pengelola media sosial.
Tapi tidak bisa dilakukan terhadap produk pers, kecuali menyangkut hal seperti diatur pada butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Bila benar statusnya perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, take down hanya dibenarkan hal yang menyangkut :
1. Anak berhadapan dengan hukum.
2. Korban kesusilaan.
3. Traumatik
Bilamana ada pihak yang memaksakan take down di luar hal tersebut di atas, maka dapat dikategorikan sebagai sensor seperti dilarang Pasal 4 ayat (2) UU Pers dan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Lulu pertanyaannya, siapa yang berwenang melaporkan ancaman take down? Apakah wartawan yang mendengar langsung atau siapa?
Didalam Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (1) dengan tegas menulis pers nasional. Jadi yang melapor sesuai Pasal 12 UU Pers adalah penanggung jawab perusahaan pers, wartawan dapat menjadi saksi dalam kasus ini.
Untuk meluruskan berita, mereka boleh gunakan hak jawab. Sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) atau hak koreksi (Pasal 5 ayat (3) UU Pers) tetapi bukan minta take down.




