Polda Jabar Bekuk 1 WNI dan 3 WNA Asal Nigeria Pelaku Identity Theft

TNI POLRI2319 Dilihat

Kontrolnews.co – Jabar | Dit Siber Polda Jabar, tangkap sindikat pelaku kejahatan identity theft (pencurian identitas) yang merupakan sindikat jaringan Internasional. Jum’at, 21 Februari 2025 di Mapolda Jabar.

Tak hanya warga Indonesia, melainkan ada tiga WNA asal Nigeria yaitu OOP (40) berprofesi sebagai investor berkewarganegaraan Nigeria, dan pelaku inisial UK (41) WNI, ENC (41) Nigeria, dan OSS (35) Nigeria.

Dalam konferensi pers Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast secara langsung didampingi oleh Dirressiber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah dan Wadirressiber, AKBP Hotmartua Ambarita.

Baca Juga  Waspada Modus Baru Eksploitasi Anak, Pelaku Gunakan AI dan Terdeteksi Sinyal NCMEC AS

Jules menjelaskan sindikat ini dalam menjalankan aksi kejahatannya mengaku sebagai pihak Bea Cukai.

“Mereka mengaku dari pihak Bea Cukai yang menginformasikan ada paket dari London dan korban-korbannya diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan membayar pajak, denda, biaya dokumen, dan biaya Bea Cukai, sehingga pelapor mengalami kerugian materil,” ujarnya

Dilanjutkannya, korban mendapatkan pesan SMS dari seseorang yang mengaku dari pihak Bea Cukai. Lalu, si pelapor diinformasikan ada kiriman paket dari London yang berisi uang, dengan pengirim atas nama (AI) dan diarahkan untuk membayar beberapa biaya mulai biaya pembayaran pajak cukai, biaya denda, biaya dokumen, dan biaya Bea Cukai, karena diduga adanya dugaan uang adalah money laundry.

Baca Juga  URC Puma Polda NTB Ringkus Pelaku Curanmor di Mataram

“Oleh sindikat ini, korbannya dimintai untuk mentransfer sejumlah uang secara bertahap, dengan total kerugian mencapai Rp234.5 Juta,” jelasnya

Ditegaskannya, “para tersangka, dikenakan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU No 1 tahun 2024 serta perubahan ke-2 Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara dan denda paling banyak Rp12 milyar,” tandasnya.